JAKARTA, - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP."RUU Penyesuaian Pidana itu adalah perintah dari Pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun itu, harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional," kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis .Baca juga: KUHP dan KUHAP Berlaku 2026, Menkum: Tak Pasal Kontroversial, Ini Melindungi Semua PihakMenurutnya, RUU Penyesuaian Pidana hanya akan memiliki tiga bab.Kehadiran RUU ini juga diperlukan segera guna penerapan pemberlakuan KUHP baru."Jadi itu sedikit, hanya tiga bab, 35 pasal. Itu saja. Harus selesai, kalau tidak KUHP baru tidak bisa dilaksanakan," tegasnya.Baca juga: KUHP-KUHAP Rampung, Komisi III Bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan DepanSecara singkat, ia merincikan tiga bab yang akan ada di RUU Penyesuaian Pidana."Satu, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional, dan yang ketiga kan di KUHP ada beberapa typo. Nah, itu yang kita betulin," ujar dia.Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, dirinya dan Eddy melakukan pembahasan terkait persiapan untuk rapat mengenai UU Penyesuaian Pidana pada Senin ."Persiapan rapat hari Senin. (Rapat soal) RPP, undang-undang penyesuaian pidana," ujar Habiburokhman singkat.Diketahui, Habiburokhman sebelumnya mengatakan pembahasan ini dilakukan karena Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah resmi disahkan menjadi undang-undang.Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026Menurut dia, RUU Penyesuaian Pidana tersebut perlu dirampungkan sebagai regulasi pelengkap untuk KUHP dan KUHAP, sebelum diberlakukan serentak mulai awal 2026.“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP, itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu .Ia mengatakan, pembahasan RUU ini akan dikejar dalam waktu yang sangat terbatas.Sebab, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.
(prf/ega)
Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana adalah Perintah KUHP
2026-01-12 11:05:09
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:29
| 2026-01-12 10:48
| 2026-01-12 10:40
| 2026-01-12 10:27
| 2026-01-12 09:10










































