Remaja Putri di Wonosobo Diperas Bermodus Lowongan Kerja Facebook, Pelaku Todongkan Pisau

2026-01-13 05:46:50
Remaja Putri di Wonosobo Diperas Bermodus Lowongan Kerja Facebook, Pelaku Todongkan Pisau
WONOSOBO, — Polsek Kertek bersama Unit Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berinisial K (16), yang bermula dari tawaran pekerjaan palsu di media sosial.Kapolsek Kertek AKP Sutono dalam konferensi pers pada Senin , menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 15 September 2025 ketika korban mengunggah postingan mencari kerja di grup Facebook “Loker Magelang.”Tidak lama kemudian, sebuah akun bernama “Linda” menawarkan pekerjaan dan meminta nomor WhatsApp korban.Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pembakar Belasan Rumah Saat Tawuran di Tallo Makassar, Semua Positif NarkobaPelaku berinisial W (32), warga Kecamatan Kalikajar, kemudian menjemput korban bersama seorang saksi berinisial SS dengan mobil Luxio silver di wilayah Magelang.Namun, saat tiba di Secang, Magelang, situasi berubah menegangkan.“Saksi pun dipaksa turun dari mobil karena ketakutan,” kata Kapolsek.Pelaku lantas membawa korban seorang diri ke Wonosobo.Di perjalanan, ia kembali mengancam korban sambil menodongkan pisau dan memaksa korban meminta uang kepada keluarganya.Karena takut dibunuh, korban akhirnya menghubungi keluarganya dan mengirimkan uang Rp 500.000 sesuai permintaan pelaku.Modus pemerasan tidak berhenti sampai di sana.Sesampainya di pertigaan Kedewan, Desa Sudungdewo, Kecamatan Kertek, pelaku menghentikan mobil dan merampas ponsel korban.“Korban kemudian diturunkan dan ditinggalkan di lokasi tersebut. Beruntung, seorang warga yang melintas menolong dan mengantarkan korban ke Polsek Kertek,” kata dia.Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku W beserta sejumlah barang bukti.Pelaku kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari akun yang tidak memiliki identitas jelas,” tuturnya.


(prf/ega)