Curhat Anak-anak Korban Banjir Aceh Utara Rindu Sekolah: Tak Ada Lagi Baju Sekolah...

2026-01-13 12:53:36
Curhat Anak-anak Korban Banjir Aceh Utara Rindu Sekolah: Tak Ada Lagi Baju Sekolah...
ACEH UTARA, – Sejumlah anak berlari mengejar satu mobil pikap yang membawa bantuan bahan pangan siap saji di Desa Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Minggu .Sekitar 50 paket bantuan yang dibungkus dalam plastik itu ludes seketika. Sebagian anak tidak kebagian, sebagian membuka wadah lalu berbagi dengan temannya.Salah seorang anak, Maisura, kelas empat sekolah dasar di desa itu, bercerita bahwa seluruh buku dan pakaian sekolahnya hilang disapu banjir pada 26 November 2025 lalu.“Hana lee baje sikula, dumpu habeh ieba lee ie raya (tidak ada lagi baju sekolah, seluruhnya habis disapu banjir besar),” terang Maisura.Baca juga: Detik-detik Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Kolam Pemandian Pancuran 13 Lenyap Disapu ArusDia pun kini mengungsi bersama keluarganya di meunasah (musala) desa itu.Sekolah mereka, tepat di desa itu, disapu banjir. Seluruh peralatan hancur. Beruntung, bangunan tidak hancur. Namun seluruh buku dan alat peraga terendam banjir.“Sekolah kami aman, entah kapan bisa sekolah lagi,” katanya.Hal yang sama disebutkan Maidawati, murid kelas dua sekolah dasar. Dia meminta agar diberikan paket perlengkapan sekolah.“Kalau ada paket sekolah, baju, sepatu, buku. Kami juga kehilangan seluruh perlengkapan mengaji,” katanya.Baca juga: Potret Desa Bungkah Aceh Utara Kini Berubah Jadi Muara Sungai, Warga: Mau Pulang ke Mana...Kini, tiga pekan pascabanjir di Kabupaten Aceh Utara, tidak ada sekolah sama sekali. Beruntung, libur panjang telah tiba. Bulan depan, jadwal sekolah reguler dimulai kembali.“Kami ingin ke sekolah lagi,” pungkasnya.Sekadar diketahui, Aceh Utara adalah salah satu daerah paling parah mengalami kerusakan akibat banjir.Ratusan orang meninggal dunia, 71 ribu pengungsi hingga kini masih bertahan di 25 kecamatan dalam kabupaten itu.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 11:10