SERANG, – Lucky Mulyawan Martono, pemilik Apotek Gama di Provinsi Banten, dituntut membayar denda sebesar Rp 1,8 miliar.Tuntutan ini dalam sidang kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten, Hendra Melyana, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Baca juga: BBPOM Palangka Raya Sita Ratusan Obat Ilegal dan Kedaluwarsa di Pulang Pisau"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucky Mulyawan Martono dengan pidana denda sebesar Rp 1.800.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Hendra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin .Selain Lucky, pegawainya yang menjabat sebagai apoteker penanggung jawab, Popy Herlinda Ayu Utami, juga dituntut denda sebesar Rp 312,5 juta atau subsider 2 bulan kurungan.Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar.Hal yang memberatkan adalah obat-obatan tersebut tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum.Baca juga: Alasan Jawa Tengah Jadi Target Utama Peredaran Obat IlegalKasus ini terungkap setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menerima laporan warga terkait maraknya penjualan "obat setelan" atau obat racikan tanpa label.Sebagai informasi, pada Januari 2024, petugas BBPOM menyamar sebagai pembeli obat sakit gigi di Apotek Gama.Saat itu, petugas ditawari satu plastik klip berisi 15 butir obat tanpa label seharga Rp 25.000.Plastik tersebut berisi kapsul dan tablet berbagai warna tanpa keterangan jenis obat, cara pakai, maupun tanggal kedaluwarsa.Baca juga: Pemilik 1 Miliar Obat Ilegal di Semarang Kabur, Dirikan Pabrik Pakai Identitas Orang LainPuncaknya, pada sidak 19 September 2024 di Apotek Gama, petugas menemukan ruangan di lantai 3 yang digunakan untuk menyimpan cangkang kapsul tak berizin.Ditemukan pula obat-obat keras yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya untuk dikemas ulang (repacking) dalam plastik klip dan dijual bebas tanpa resep dokter.Dalam perkara ini, Lucky berperan sebagai penanggung jawab operasional yang menerima keuntungan langsung ke rekening pribadinya.Sementara Popy, selaku apoteker, dinilai turut mengetahui dan membiarkan praktik ilegal tersebut.Sidang yang dipimpin hakim ketua Hasanuddin ini akan dilanjutkan pada Senin dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
(prf/ega)
Jual Obat Ilegal, Bos Apotek Gama Banten Dituntut Denda Rp 1,8 Miliar
2026-01-11 03:14:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:26
| 2026-01-11 03:20
| 2026-01-11 02:31
| 2026-01-11 02:04










































