MKMK Tepis Isu Miring Suhartoyo Tidak Sah Jadi Ketua MK

2026-02-01 23:37:51
MKMK Tepis Isu Miring Suhartoyo Tidak Sah Jadi Ketua MK
JAKARTA, - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjawab sejumlah isu miring yang mempertanyakan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK.“Majelis Kehormatan memandang penting untuk mengambil sikap dan tindakan berkenaan dengan adanya pemberitaan di media sosial maupun media massa yang mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 yang saat ini dijabat oleh Dr. Suhartoyo, SH, MH,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis .Palguna mengatakan, MKMK tidak menerima laporan yang mempermasalahkan status Suhartoyo sebagai Ketua MK.Baca juga: Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 GibranNamun, beredar di media sosial dan media massa yang mempertanyakan hal ini.Berdasarkan investigasi MKMK, isu-isu miring terhadap Suhartoyo berasal dari penafsiran atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta nomor 604/G/2023/PTUNJKT.Putusan yang dikabulkan pada 13 Agustus 2023 ini awalnya diajukan oleh Anwar Usman, hakim konstitusi yang dulu dilengserkan dari jabatan Ketua MK.Anwar menggugat penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan harus dibatalkan.“Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” lanjut Palguna.Ia mengatakan, putusan PTUN ini tidak bisa dipahami secara terpisah, tapi harus dibaca secara keseluruhan.Baca juga: Jokowi Buka-bukaan soal Isu IjazahSementara, isu yang beredar hanya menyorot amar putusan yang menyatakan, “Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028”.Padahal, amar putusan tidak berhenti hanya pada pembatalan SK penunjukan tersebut.PTUN juga menolak permohonan dari Anwar Usman yang meminta dirinya ditunjuk kembali sebagai Ketua MK.Dalam pertimbangan hukum putusan PTUN, telah disebutkan bahwa Suhartoyo selaku Ketua MK sudah menindaklanjuti polemik yang bergulir di PTUN.Suhartoyo menerbitkan surat keputusan MK baru bernomor 8 tahun 2024 yang menyinggung secara lengkap pemberhentian Anwar Usman selaku Ketua MK hingga penunjukan pimpinan baru.Bunyi surat ini adalah:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-01 23:50