Melihat Pasal KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Bikin Penyidik Polri Superpower

2026-02-02 14:05:50
Melihat Pasal KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Bikin Penyidik Polri Superpower
JAKARTA, - Pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru dikhawatirkan membuat penyidik dari kepolisian menjadi superpower.Kompas.com mengakses naskah KUHAP terbaru tersebut dari situs resmi DPR untuk mendapatkan pasal mengenai penyidik Polri tersebut.Baca juga: Mencermati Pasal Penangkapan dan Penahanan di KUHAP BaruAturan soal “Penyidik dan Penyidik Pembantu” secara khusus ada pada Bagian Kedua di KUHAP terbaru ini.Ada tiga kategori penyidik yakni penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu yakni berasal dari luar Polri dan PNS.Pasal 6(1) Penyidik terdiri atas:a. Penyidik Polri;b. PPNS; danc. Penyidik Tertentu.(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 7(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;b. mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti;c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;d. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;f. melakukan Upaya Paksa;g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;k. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;l. menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;m. menerima pengakuan bersalah;n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dano. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.(4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 13:58