- Sepanjang tahun 2025, kasus bunuh diri sampai tindakan kriminal yang dilatarbelakangi perundungan mulai marak di Indonesia.Dari kasus mahasiswa Unud (Universitas Udayana) yang diduga mendapatkan bullying, sampai motif pelaku pengeboman SMAN 72 Jakarta dan pembakaran asrama ponpes (pondok pesantren) di Aceh.Pemerintah sudah berupaya mencegah aksi bullying di sekolah. Tapi faktanya, kasus perundungan di Indonesia tidak pernah padam. Masih banyak kasus bullying yang perlu penanganan segera.Profesor Hukum Pidana Anak, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, menilai Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Anti-Bullying yang komprehensif. Padahal hal ini perlu.Ia mengatakan meskipun unsur-unsur perundungan sudah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti UU Perlindungan Anak (Pasal 76C, 76D, 80, 81), Permendikbud No. 46 Tahun 2023, dan KUHP (UU 1/2023), Prof. Nurini menekankan perlunya aturan yang lebih terpadu.Baca juga: Marak Kasus Bullying, Pakar IPB Soroti Masalah Kesehatan Mental RemajaNurini mengatakan Undang Undang Perlindungan Anak memposisikan bullying sebagai bentuk kekerasan terhadap anak.Sehingga fokusnya adalah perlindungan korban, pemulihan psikologis, dan pertanggungjawaban pelaku di bawah umur.“Di sini, bullying dapat dipidana meskipun tidak menimbulkan luka fisik, karena definisi kekerasan mencakup kekerasan psikis, perundungan sistematis, dan ancaman yang merusak tumbuh kembang anak,” kata Prof. Nurini, dari rilis Universitas Brawijaya pada Kamis, . Baca juga: Akibat Riwayat Bullying, 298 Siswa Korsel Ditolak Masuk Universitas canva.com Ilustrasi bullying. Dalam rekaman tersebut, korban berinisial FK (13) tampak dipukuli, ditampar, dijambak, bahkan diancam oleh tiga remaja perempuan di kawasan Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.Sementara itu, UU ITE hanya berlaku jika bullying terjadi di ruang digital. Misalnya melalui penyebaran penghinaan, ancaman, doxing, atau konten yang merendahkan martabat korban.Pengaturannya lebih teknis dan menekankan bukti elektronik serta rekam jejak digital.Karena sifatnya sebagai lex specialis, UU ITE memberikan instrumen khusus untuk menangani cyberbullying yang tidak selalu dapat dijangkau KUHP maupun UU Perlindungan Anak.“Karena itu, banyak akademisi dan praktisi menyarankan perlunya UU Anti-Bullying nasional, yang mengatur definisi, pencegahan, edukasi, sanksi administratif, mekanisme penanganan, hingga kewajiban sekolah dan orangtua,” katanyaSelain dari penegakan hukum, Wakil Dekan II FH Universitas Brawijaya (UB) tersebut juga menyoroti bahwa peningkatan literasi masyarakat tentang modus kejahatan.Baca juga: Soal Bullying di SMPN 19 Tangsel, Federasi Guru: Sekolah LalaiSerta penerapan teknologi keamanan berbasis komunitas (seperti panic button dan CCTV), sangat perlu dilakukan untuk mengurangi terjadinya kasus bullying.
(prf/ega)
Pakar Hukum Pidana Anak: Indonesia Butuh UU Anti-bullying
2026-01-12 04:16:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:13
| 2026-01-12 02:58
| 2026-01-12 02:33
| 2026-01-12 02:27










































