Kakorlantas Usul Sumbu 3 Dilarang Saat Operasi Lilin demi Keselamatan Masyarakat

2026-02-02 15:13:04
Kakorlantas Usul Sumbu 3 Dilarang Saat Operasi Lilin demi Keselamatan Masyarakat
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengusulkan pembatasan kendaraan sumbu tiga selama masa Operasi Lilin 2025. Irjen Agus mengatakan usulan ini demi menekan angka kecelakaan.Hal itu disampaikan Irjen Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Irjen Agus mengatakan pembatasan itu berlaku di jalan tol maupun arteri selama Nataru."Kalau memang operasi ini operasi kemanusiaan, mementingkan keselamatan jiwa orang, kami menyarankan selama operasi kendaraan sumbu 3 dilarang, termasuk yang di tol dan di arteri," ujar Irjen Agus.Meski begitu, Irjen Agus mengatakan pembatasan kendaraan sumbu tiga tetap harus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial. Namun Irjen Agus menilai pembatasan kendaraan sumbu 3 terbukti efektif menekan angka kecelakaan dan fatalitas pada operasi-operasi sebelumnya."Pengalaman Operasi Ketupat, baru pertama kali selama operasi sumbu 3 dilarang di tol dan di arteri, yang terjadi apa? Kecelakaan lalin turun 33 persen, Pak. Fatalitas korban kecelakaan turun 53 persen dan itu baru pertama kali. Kalau memang harus berani melakukan ini," kata Irjen Agus.Menurut Irjen Agus, angka tersebut menunjukkan kebijakan tersebut dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Namun, kata Irjen Agus, usulan itu masih menunggu keputusan lintas sektor."Tapi kami pada saat rakor mungkin kami suarakan itu, agar betul-betul operasi kemanusiaan ini mementingkan keselamatan jiwa orang, terutama pengguna jalan," pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-02 14:12