Bupati Aceh Timur: Rakyat Kami 2 Hari Tidak Makan…

2026-02-05 03:11:11
Bupati Aceh Timur: Rakyat Kami 2 Hari Tidak Makan…
ACEH UTARA, – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan fakta mengejutkan soal dampak banjir yang terjadi di kawasan itu selama delapan hari terakhir. "Dua hari dua malam rakyat kami tidak makan. Mereka kehabisan beras di lokasi pengungsian. Beras sementara saya ambil di salah satu pabrik di Darul Aman, Aceh Timur. Ini segera kami distribusikan ke daerah yang bisa kami jangkau,” terang Iskandar, Minggu .Baca juga: Hoax! Korban Meninggal Dunia akibat Banjir Aceh Capai 400 OrangDia menyebutkan, bantuan 200 ton beras diminta ke Badan Logistik Nasional (Bulog) belum tiba di Kabupaten Aceh Timur.Dia menambahkan, banjir di sejumlah titik belum bisa dijangkau tim gabungan. Longsor di Kecamatan Peunaron Lokop belum bisa diakses dan pengungsi kelaparan di area perbukitan.Di sana, lima desa tenggelam dan belum bisa diakses. “Saya kerahkan semua kekuatan di Aceh Timur. Namun mohon maaf, belum bisa terjangkau seluruhnya karena longsor dan banjir terparah di Simpang Madat, Ulim, Pante Bidari belum bisa dijangkau,” terangnya.Baca juga: Ajak Bupati Ayahwa Sisir Pengungsi Banjir Malam Hari, Gubernur Aceh: Ini Banjir MahadahsyatDia menyebutkan listrik padam, sinyal dan internet lumpuh total.“Kami hanya bisa akses informasi di Idi dengan bantuan internet Starlink,” pungkasnya.Sebelumnya diberitakan, saat ini banjir juga merendam Kabupaten Aceh Timur, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, Kota Langsa, Pidie, Pidie Jaya, dan Kabupaten Aceh Utara.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 03:12