JAKARTA, - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi salah satu agenda ekonomi yang paling disorot menjelang pergantian tahun.Pemerintah pusat menyiapkan payung kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.Kemudian, pemerintah daerah diminta menuntaskan penetapan upah minimum sebelum 24 Desember 2025. Baca juga: UMP 2026 Naik, Serikat Pekerja: Belum Menjawab Kebutuhan Riil Buruh UNSPLASH/MUFID MAJNUN Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Jateng tetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026 serentak 24 Desember. Perhitungan tetap pakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.Di lapangan, dinamika penetapan UMP 2026 bergerak cepat. Pemerintah menekankan variabel ekonomi daerah dan peran Dewan Pengupahan, kalangan pengusaha meminta kehati-hatian agar tidak memicu tekanan di sektor-sektor yang sedang melemah.Sementara itu, serikat buruh mengkritik proses penyusunan aturan dan mempersoalkan besaran indeks dalam formula yang dipakai. Kunci kebijakan pengupahan 2026 adalah formula kenaikan upah minimum yang mengombinasikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan tambahan indeks “alfa”.Formula itu diringkas sebagai inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks alfa), dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9.Baca juga: UMP 2026 Diprotes Buruh, Ini Kata Menko AirlanggaPemerintah menyebut indeks alfa dimaknai sebagai ukuran kontribusi pekerja terhadap kinerja ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan PP pengupahan diteken Presiden pada 16 Desember 2025 dan menyebut proses penyusunannya telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.Pun Yassierli menegaskan keputusan formula kenaikan upah./Syakirun Ni’am Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui awak media ditemui usai menghadiri agenda Indonesian Productivity Summit 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat ."Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Ini NominalnyaSatu hal yang juga ditekankan pemerintah adalah mekanisme perhitungan di daerah.Perhitungan teknis dilakukan Dewan Pengupahan Daerah, lalu disampaikan kepada gubernur sebagai dasar penetapan besaran kenaikan upah minimum di masing-masing wilayah."Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” terang Yassierli. Pada tahap implementasi, kewenangan gubernur menjadi sentral. Dalam kerangka PP tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi, Jakarta Masih TeratasGubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Pemerintah pusat memasang tenggat ketat untuk penetapan UMP 2026. Yassierli memerintahkan gubernur dan kepala daerah terkait untuk menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025."Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025," jelasnya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menekankan hal serupa. Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia menetapkan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025.Baca juga: UMP 2026 Berlaku Januari, Cek Daftar 36 Provinsi yang Sudah Menetapkan
(prf/ega)
UMP 2026: Antara Daya Beli Pekerja dan Daya Tahan Usaha
2026-01-12 06:20:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:24
| 2026-01-12 05:46
| 2026-01-12 05:05
| 2026-01-12 04:55










































