Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Simak Syarat dan Tahapannya

2026-01-12 10:42:58
Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Simak Syarat dan Tahapannya
- Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Cara perpanjang SIM online yakni menggunakan handphone melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR).Sehingga, sebelum 30 hari masa berlaku SIM habis, masyarakat dapat melakukan perpanjangan secara online dan nanti hasilnya akan langsung dikirim ke rumah.Baca juga: Telat Perpanjang SIM, Haruskah Bikin Baru? Cek Ketentuan TerkiniSebelum perpanjang SIM online, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat. Dokumen tersebut nantinya akan diunggah ke dalam aplikasi SINAR.Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, berikut dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM online:Masyarakat diminta memastikan dokumen di atas tidak buram untuk memudahkan verifikasi data serta menghindari penolakan Satpas.Baca juga: Alasan Pengemudi Wajib Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun SekaliBerikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR:Baca juga: Bisakah Perpanjang SIM yang Sudah Mati? Berikut Aturan Korlantas PolriBiaya perpanjangan SIM online untuk SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah.Selain itu, terdapat pula biaya untuk melakukan tes psikologi melalui situs app.eppsi.id sebesar Rp 37.500.Kemudian, untuk biaya tes RIKKES jasmani melalui situs erikkes.id mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.Baca juga: Apakah Boleh Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis?Proses perpanjangan SIM online memerlukan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean.Namun jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman Anda).Jam operasional SATPAS yaitu Senin-Sabtu pukul 08:00-15:00. Sehingga, permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya.Masyarakat dapat mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi SINAR.


(prf/ega)