UMP Jakarta 2026 Diumumkan Besok, Pramono Anung: Angkanya Sudah Mengerucut

2026-01-12 15:00:54
UMP Jakarta 2026 Diumumkan Besok, Pramono Anung: Angkanya Sudah Mengerucut
- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 bakal diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu besok.Pramono menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat dan pembahasan berulang kali untuk merumuskan besaran UMP 2026.Angka UMP Jakarta 2026 juga sudah mengerucut dan telah disampaikan kepadanya untuk diambil keputusan.Baca juga: 8 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Tertinggi?Meski demikian, Pramono menyebut pengumuman resmi UMP DKI Jakarta 2026 baru akan dilakukan pada 24 Desember 2025 sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat."Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan keputusan gubernur, mudah-mudahan. Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa .Pramono juga optimistis besaran UMP Jakarta 2026 nantinya dapat diterima semua pihak, termasuk kalangan buruh.“Pokoknya Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, enggak ada mogok kerja. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayemlah, gitu,” tuturnya.Baca juga: UMP Kaltim 2026 Ditetapkan dengan Formulasi Baru, Buruh: Kami Tak Bisa MelawanPramono menegaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.“Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong aja nanti saya umumkan. Sebagai Gubernur DKI Jakarta saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49, sehingga itu yang menjadi acuan,” tukasnya.Ketua DPD SPN Andre Nasrullah mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat pada Senin malam untuk membahas rekomendasi UMP 2026 yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta.Dalam rapat tersebut, muncul tiga usulan besaran UMP dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan.Baca juga: Pengusaha Minta UMP 2026 Pertimbangkan Pengangguran dan Tekanan IndustriPertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan UMP 2026 menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Dari perhitungan tersebut, UMP diusulkan sebesar Rp 5.675.585.Kedua, unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511.Angka ini didasarkan pada hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.Ketiga, unsur pemerintah mengusulkan UMP 2026 menggunakan formula yang sama, namun dengan alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.


(prf/ega)