BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Wilayah Perairan Ini pada 5-8 November 2025

2026-01-15 05:41:00
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Wilayah Perairan Ini pada 5-8 November 2025
JAKARTA, - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 5-8 November 2025.Dalam keterangannya, Rabu , BMKG memaparkan perkembangan Siklon Tropis KALMAEGI dalam peringatan dini gelombang tinggi."Siklon Tropis Kalmaegi (10.6° LU 123.1° BT) di daratan Filipina barat laut perairan Pulau Cebu dengan kecepatan angin maksimum di 70 knot," tulis imbauan BMKG, dalam siaran pers, Rabu.Menurut BMKG, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari barat daya hingga barat laut dengan kecepatan angin berkisar 4-30 knot.Baca juga: Kata BMKG Soal Puncak Musim Hujan di Indonesia Bagian Tengah dan TimurSedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan, umumnya bergerak dari selatan hingga barat dengan kecepatan angin berkisar 4-30 knot."Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," tulis imbauan BMKG.BMKG mengingatkan masyarakat untuk waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan, kapal tongkang, kapal feri, kapal kargo, atau kapal pesiar."Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," tulis BMKG.Baca juga: Penjelasan Lengkap BMKG soal Suhu Udara Panas Landa IndonesiaBerikut daftar wilayah perairan yang berpotensi dilanda gelombang tinggi pada 5-8 November 2025:Wilayah yang Berpotensi Gelombang Tinggi 1,25-2,5 Meter:1. Laut Natuna Utara2. Selat Karimata bagian selatan3. Laut Jawa bagian timur4. Laut Sumbawa5. Selat Makassar bagian tengah


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 04:19