Respons Aksi Demo Ratusan Kades, Bupati Lembata: Pemda Tak Akan Tinggal Diam

2026-01-12 09:49:55
Respons Aksi Demo Ratusan Kades, Bupati Lembata: Pemda Tak Akan Tinggal Diam
LEMBATA, - Ratusan kepala desa (kades) dan perangkat desa melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin .Mereka menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.Menanggapi aksi tersebut, Bupati Lembata, Kanisius Tuaq memberikan apresiasi kepada para kepala desa.Kanisius menegaskan bahwa aksi ini merupakan proses pembelajaran dalam masa transisi kebijakan nasional."Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan PMK 81 tahun 2025," ujar Kanisius, Senin.Baca juga: Protes Aturan Dana Desa, Ratusan Kades di Lembata Demo di Tengah Hujan DerasKanisius lantas meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) segera menyiapkan surat resmi yang akan ditandatangani oleh perwakilan kepala desa sebagai bentuk penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat.Dia juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan diperjuangkan secara resmi.Kemudian, Kanisius meminta seluruh peserta aksi kembali ke desa masing-masing dengan tenang dan damai."Kami memastikan pemerintah daerah akan bekerja sama dengan desa untuk memperbaiki persoalan yang muncul," katanya.Baca juga: Kades dari Kaltim ke Jakarta Demi Temui Prabowo, Tuntut Dana Desa DicairkanKetua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lembata, Sisko Making sebelumnya menilai PMK 81/2025 tersebut akan melumpuhkan pelayanan dasar.Sebab, 83 dari 144 desa di Lembata, tidak bisa mencairkan dana desa tahap II kategori non-earmark.Akibatnya, pembangunan infrastruktur desa, layanan kesehatan ibu dan anak, hingga keberlanjutan program posyandu dan lembaga desa lainnya.Oleh karenanya, Sisko meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali PMK 81.Baca juga: Berangkat Aksi ke Jakarta, Ini Tuntutan Perangkat Desa Kabupaten Semarang


(prf/ega)