Kalender 2026: Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Anak Sekolah

2026-02-03 23:24:24
Kalender 2026: Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Anak Sekolah
- Pemerintah telah menetapkan kalender tahun 2026 yang menjadi acuan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun mendatang.Penetapan kalender dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian untuk memastikan seluruh jadwal libur dapat disusun secara teratur dan mudah dipahami.Dengan adanya kalender resmi, masyarakat dapat menyiapkan rencana pribadi, pekerjaan, hingga pendidikan tanpa khawatir adanya perubahan jadwal mendadak.Baca juga: ASDP Beri Diskon hingga 19 Persen untuk Mobilitas Libur NataruHari libur nasional tahun 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mengatur berbagai peringatan kenegaraan dan keagamaan.SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini     Widyantini.Penetapan ini dilakukan agar setiap momen penting dapat diperingati secara seragam di seluruh wilayah Indonesia.Total ada 17 tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan menjadi panduan utama bagi kegiatan publik.Berikut daftarnya:Baca juga: KAI Beri Diskon 30 Persen untuk 182 Kereta Saat Libur Natal–Tahun Baru 2025, Cek DaftarnyaSelain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat pada periode tertentu.Cuti bersama ini disiapkan agar masyarakat memiliki waktu tambahan untuk merencanakan perjalanan atau kegiatan keluarga.Penetapan cuti bersama diharapkan membantu mengurangi kepadatan pada hari-hari tertentu dan mendukung efektivitas mobilitas masyarakat.Berikut daftar cuti bersama 2026:Baca juga: Kalender 2026: Daftar Hari Libur, Cuti Bersama, Long Weekend, dan Bulan Tanpa Libur Resmi PemerintahDinas Pendidikan di masing-masing provinsi juga sudah menetapkan jadwal libur sekolah hingga akhir semester II yang bertepatan dengan pertengahan tahun 2026.Jadwal libur sekolah 2026 disusun berdasarkan kalender pendidikan nasional dan disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar mengajar.Libur sekolah ini menjadi momentum bagi siswa untuk beristirahat sekaligus mempersiapkan kegiatan pendidikan selanjutnya.Dengan jadwal yang jelas, orangtua dapat merencanakan aktivitas keluarga sehingga kebutuhan pendidikan dan waktu istirahat dapat berjalan seimbang.Berikut kalender pendidikan di beberapa provinsi:Baca juga: Libur Desember 2025 Ada Berapa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 21:54