Peserta Rapat Konsultasi Syuriah PBNU Mulai Berdatangan di Lirboyo Kediri

2026-02-05 06:45:04
Peserta Rapat Konsultasi Syuriah PBNU Mulai Berdatangan di Lirboyo Kediri
KEDIRI, - Para peserta kegiatan rapat konsultasi Syuriah kepada Mustasyar Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mulai berdatangan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis .Sejumlah sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) maupun pengurus PBNU yang berasal dari berbagai daerah tersebut sudah nampak hadir di lokasi pertemuan, yakni di ruang aula Lirboyo.Di antara yang hadir adalah KH.Anwar Mansur, KH.Nurul Huda Djazuli, KH.Kafabihi Mahrus,KH.Ma'ruf Amien, KH.Miftachul Akhyar, KH.Yahya Cholil Staquf, M.Nuh, KH.Idris Hamid, Gus Ulil Abshar Abdalla serta masih banyak lainnya.Baca juga: Gus Yahya Pastikan Program PBNU Jalan di Tengah Konflik InternalJuru Bicara Pondok Lirboyo Abdul Muid Shohib mengatakan, kegiatan tersebut merupakan permintaan dari Rois Aam KH.Miftachul Akhyar sehingga pihak Lirboyo menyiapkan tempatnya.“Di Lirboyo ini diminta jadi tempat pertemuan, ya kita siapkan,” ujar Abdul Muid Shohib, Kamis.Sejauh ini belum diketahui hasil dari pertemuan tersebut karena rapat masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup.Baca juga: Gus Yahya Menimbang Opsi PBNU Kembalikan Konsesi Tambang ke PemerintahSebagaimana diketahui, kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari perkembangan atas dinamika konflik yang tengah terjadi di internal PBNU.Beberapa hari sebelumnya, juga berlangsung musyawarah kubro oleh para sesepuh maupun alim ulama NU yang juga berlangsung di Lirboyo, Minggu .Bahkan forum tersebut dengan tegas menyampaikan keprihatinannya atas situasi PBNU sehingga meminta segera adanya islah kedua belah pihak, jika tidak ada ishlah, forum menyuarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) PBNU.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 08:38