2.942 Honorer Sumbawa Terima SK PPPK Paruh Waktu, Bupati: Ini Pengakuan Negara

2026-01-11 04:15:25
2.942 Honorer Sumbawa Terima SK PPPK Paruh Waktu, Bupati: Ini Pengakuan Negara
SUMBAWA, – Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.942 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Senin .“Penyerahan SK ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bentuk pengakuan negara atas pengabdian panjang saudara-saudara sekalian. Bersamaan dengan itu, ada tanggung jawab untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Jarot saat memberikan sambutan di Halaman Kantor Bupati Sumbawa.Jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK tersebut terdiri dari 157 guru, 911 tenaga kesehatan, dan 1.874 tenaga teknis. Jarot menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan secara bertahap dan terukur.Baca juga: Bupati Lumajang Minta Maaf ke 4.230 PPPK Paruh Waktu, Gaji Tak Naik karena APBDIa menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN berbasis perjanjian kerja yang sah menurut peraturan perundang-undangan, bukan lagi tenaga honorer. Meski demikian, status ini berbeda dengan ASN penuh waktu.“Bupati bilang kita harus membentuk karakter generasi muda – itu tugas yang berat, tapi saya siap. Sekarang dengan status PPPK, saya merasa lebih aman dan termotivasi untuk bekerja lebih baik,” kata Siti Nuryanti (37), seorang guru SD yang telah mengabdi selama 11 tahun sebagai honorer.Senada dengan Siti, Andi (39) yang merupakan tenaga kesehatan di puskesmas mengaku merasa lebih didukung oleh pemerintah.“Pesan Bupati tentang pelayanan humanis, cepat, dan profesional itu tepat. Itu yang selalu saya coba lakukan, dan sekarang dengan status ini, saya bisa lebih fokus,” kata Andi.Jarot menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap terikat dalam sistem manajemen ASN. Hal ini mencakup kewajiban memenuhi target kinerja, mematuhi disiplin kerja, serta mengikuti evaluasi berkala sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.Menurutnya, kualitas kinerja tidak semata-mata diukur dari durasi kerja, melainkan dari hasil kerja dan dampak pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.Secara khusus, Jarot meminta tenaga kesehatan memberikan pelayanan secara humanis dan profesional, sementara tenaga teknis diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan.


(prf/ega)