117 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas di Riau, 2 Kurir Ditangkap

2026-01-11 14:39:32
117 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas di Riau, 2 Kurir Ditangkap
PEKANBARU, - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menangkap dua orang kurir narkoba.Kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku berinisial RF (31) dan HR (30).Baca juga: Penertiban TN Tesso Nilo di Riau, Warga Mengaku Trauma: Kami Divonis SepihakMereka dibekuk petugas di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Minggu malam."Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 27 kilogram," ungkap Putu kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis .Kedua pelaku ditangkap saat membawa sabu dengan mengendarai sebuah mobil minibus.Baca juga: KLB Influenza A di Suku Talang Mamak Riau Terkendali, 8 Hari Tanpa Kasus BaruTim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita sebelumnya membuntuti kedua pelaku.Pada saat dicegat, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun, dapat dikejar dan ditangkap.Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa kedua pelaku sudah tiga kali jadi kurir sabu.Baca juga: Kasus ISPA di Suku Talang Mamak Riau, Cek Kesehatan Terus Berlanjut"Mereka mengaku pernah membawa 70 kilogram pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober 2025. Kali ini upah yang dijanjikan mencapai Rp 8 juta per kilogram," ungkap Putu.Secara keseluruhan, pelaku telah membawa sabu sebanyak 117 kilogram.Kedua pelaku, sebut Putu, juga mengaku dikendalikan oleh narapidana Lapas di Riau. Namun, Putu menyebut nama Lapasnya."Barang bukti ini akan disimpan di rumah kontrakan tersangka RF," kata Putu.Puti menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan pengedar narkoba lainnya.Termasuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.


(prf/ega)