Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Korban Terus Diperas Meski Pinjaman Lunas

2026-01-12 05:01:38
Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Korban Terus Diperas Meski Pinjaman Lunas
Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus pengancaman, pemerasaan, serta penyebaran data pribadi dengan modus pinjaman online atau pinjol ilegal. Hal yang paling mengenaskan, korban akan terus diperas meski sudah membayarkan pinjaman hingga lunas.Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengungkapkan, kali ini pinjol ilegal yang berhasil diungkap adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Total sebanyak 400 nasabah menjadi korban dari dua aplikasi tersebut.“Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Juli 2025, yang dibuat oleh salah satu korban,” tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis .AdvertisementAndri mengulas kronologi kejadian, berawal dari korban berinisial HFS melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi pada Agustus 2021. Dia pun mengirimkan foto KTP dan selfie wajah.“Korban telah membayarkan dan melunasi semua pinjaman online tersebut. Meskipun telah lunas, pada November 2022 saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjaman online berkali-kali,” jelas dia.Teror pun kembali memuncak pada Juni 2025. HFS kembali mendapatkan ancaman, namun yang berbeda adalah kali ini juga dikirimkan kepada keluarganya.“Sehingga menyebabkan korban HFS merasa malu dan mengalami gangguan psikis. Atas kejadian tersebut saudari HFS membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri pada tanggal 9 Juli 2025. Adapun total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar 1,4 miliar,” ungkapnya. 


(prf/ega)