Kejati Bengkulu Amankan Aset Negara Rp 1,4 Triliun Sepanjang 2025

2026-01-12 10:43:58
Kejati Bengkulu Amankan Aset Negara Rp 1,4 Triliun Sepanjang 2025
BENGKULU, - Kejaksaan Tinggi Bengkulu merilis capaian kinerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025 dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).Dalam laporan resminya, Kejati Bengkulu menyebut nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp 3,9 triliun.Selain itu, Kejati Bengkulu berhasil mengamankan serta memulihkan aset negara senilai sekitar Rp 1,4 triliun, baik berupa uang tunai, aset bergerak, tidak bergerak, maupun barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan hingga penuntutan.Pemaparan itu disampaikan dalam kegiatan peringatan Hakordia di Kejati Bengkulu, Selasa .Baca juga: Tiga Tersangka Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Dilimpahkan, 10 Jaksa DisiapkanDalam kegiatan tersebut, Kejati Bengkulu juga menampilkan barang bukti fisik berupa uang tunai senilai Rp 44,09 miliar dari perkara dugaan korupsi sektor pertambangan sebagai contoh upaya pemulihan kerugian negara.Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Muslikhuddin, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran.“Apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan, dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” ujar Muslikhuddin.Ia menambahkan, modus korupsi yang semakin kompleks menuntut sinergi semua pihak agar upaya pencegahan dan penindakan benar-benar berdampak bagi masyarakat.Pada momentum Hakordia 2025, Kejati Bengkulu juga mengajak seluruh elemen melihat pemberantasan korupsi sebagai gerakan kolektif menjaga masa depan Bengkulu.Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menganugerahkan predikat peringkat satu kepada Kejati Bengkulu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengatakan penghargaan tersebut diberikan langsung pimpinan KPK Fitroh Rohcayanto kepada Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, di Bangsal Utama Kepatihan, Kompleks Gubernur D.I Yogyakarta, Selasa .“Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi satu-satunya Kejaksaan Tinggi se-Indonesia yang menerima penghargaan tersebut,” kata Denny.Kompas.com mencatat sejumlah kasus yang ditangani Kejati Bengkulu, di antaranya dugaan korupsi di PT Pos Indonesia, sektor pertambangan, pembebasan lahan tol, perkebunan, perbankan, hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.


(prf/ega)