- Pemerintah daerah di wilayah Bandung Raya telah menyepakati nilai usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.UMK merupakan standar upah bulanan terendah yang ditetapkan pemerintah daerah dan menjadi acuan bagi dunia usaha dalam memberikan upah kepada pekerja dengan masa kerja nol tahun atau pekerja baru.Setiap tahun, nilai UMK umumnya mengalami penyesuaian mengikuti dinamika ekonomi nasional dan daerah.Baca juga: UMK Kota Bekasi 2026 Naik Rp 308.670, Upah Tertinggi di Jawa BaratPenetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.Dalam regulasi tersebut, mekanisme perhitungan kenaikan upah minimum didasarkan pada rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.Rentang alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 sebagai indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menetapkan UMK secara sepihak.Prosesnya melibatkan pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi 2026 Disepakati Naik 6,8 Persen, Upah Tembus Rp 5,9 JutaSetelah kesepakatan tercapai di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota menyampaikan usulan UMK kepada gubernur untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur.Dengan mekanisme tersebut, nilai UMK 2026 diharapkan mencerminkan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di daerah.Berdasarkan hasil pembahasan di masing-masing daerah, berikut usulan besaran UMK 2026 se-Bandung Raya:Baca juga: UMK Bandung Barat 2026 Naik 6,79 Persen, Jadi Segini BesarannyaKepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan penetapan usulan UMK 2026 telah melalui pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan. Unsur yang terlibat antara lain APINDO, Kadin, serikat pekerja, BPS, dan akademisi."Usulan UMK tahun 2026 intinya sudah sepakat antara semua unsur. Tahun ini, kenaikannya diusulkan sebesar 5,68 persen, nanti yang menetapkan Pak Gubernur," ujarnya saat dihubungi, Selasa .Baca juga: UMK Indramayu 2026 Disepakati Rp 2.910.254 Tanpa Unjuk RasaPengajuan rekomendasi UMK Kabupaten Bandung dilakukan setelah pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung menyelesaikan rapat pleno pada Senin malam.Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam rekomendasi Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan Nomor 561/3739A–Disnaker/2025.
(prf/ega)
Kenaikan UMK 2026 Se-Bandung Raya Disepakati, Berikut Daftar Lengkap Usulannya
2026-01-12 13:31:08
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:41
| 2026-01-12 11:22










































