Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Wanita di Bogor Terkuras Rp 210 Juta

2026-01-12 13:40:39
Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Wanita di Bogor Terkuras Rp 210 Juta
BOGOR, - Seorang wanita di Kota Bogor, Jawa Barat, bernama Reva Risnawati menjadi korban penipuan oleh para komplotan pelaku spesialis ganjal mesin ATM. Para pelaku yang berjumlah enam orang berhasil menguras uang korban sebesar Rp 210 juta.Peristiwa bermula ketika korban hendak mengambil uang di ATM salah satu toko ritel di wilayah Bogor Nirwana Residence pada Rabu .Saat itu, korban dihampiri salah satu pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan setelah kartu ATM miliknya tertelan mesin. Ternyata, mesin ATM tersebut sebelumnya telah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh para pelaku.Baca juga: 4 Maling Spesialis Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 3 Pelaku Didor karena Melawan"Modus pelaku adalah mengganjal mesin dengan tusuk gigi, lalu menukar kartu ATM korban, sementara pelaku lain bertugas mengawasi dan mengintip nomor PIN korban," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Aji Riznaldi Nugroho di Mapolresta Bogor Kota, Senin ."Pelaku yang menawarkan bantuan kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi," sambungnya.Korban kemudian sadar telah menjadi korban penipuan saat melapor ke pihak bank untuk mengganti kartu ATM yang tertelan. Setelah itu, korban melapor ke polisi mengenai kejadian yang menimpanya.Selanjutnya empat dari enam pelaku, yakni SA, RP, ZR dan AR ditangkap polisi. Sementara itu, dua orang pelakunya masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Tiga pelaku, yakni SA, RP, dan ZR, terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan saat ditangkap."Para pelaku ditangkap pada Sabtu di kawasan Simpang Warung Jambu. Sempat terjadi perlawanan dari pelaku saat ditangkap," ungkap Aji.Baca juga: 20 Saksi Diperiksa Terkait Perusakan dan Pembakaran Kios Kuliner di KalibataBerdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi kejahatannya itu untuk berfoya-foya."Motif para pelaku adalah faktor ekonomi, mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Aji.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 378 tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.


(prf/ega)