Mobil Tabrak Tenda untuk Acara Maulid di Jakbar, 2 Orang Terluka

2026-01-16 19:29:20
Mobil Tabrak Tenda untuk Acara Maulid di Jakbar, 2 Orang Terluka
Satu unit mobil menabrak tenda untuk acara Maulid Nabi Muhammad SAW di depan Masjid Baitushobri, Kembangan, Jakarta Barat. Peristiwa itu menyebabkan dua orang terluka.Dilansir Antara, Minggu , saksi di lokasi bernama Zaenal (40) menyebutkan kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan seorang laki-laki dan terdapat penumpang wanita itu melintas dari arah Kedoya menuju Kembangan."Terus tahu-tahu langsung menabrak saja, menabrak tenda kena sound system," kata Zaenal.Ada dua orang mengalami luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dia menduga korban luka merupakan petugas sound system."Yang luka kayaknya orang sound system," kata dia.Belum ada informasi detail soal penyebab kecelakaan itu. Zaenal menduga pengemudi dalam pengaruh alkohol."Kayaknya sih mabuk, kelihatan, soalnya mukanya acak-acakan banget," ujarnya.Salah satu panitia acara, Adi, mengaku tidak melihat langsung saat ada mobil menabrak tenda acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu. Ketika dia tiba di lokasi, tenda sudah berantakan dan ada kendaraan rusak di tengah tenda."Tapi tadi sih kejadiannya pas lagi persiapan. Jadi belum ada jemaah," kata Adi.Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di masjid tersebut berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB. Insiden itu terjadi saat persiapan sebelum ada jemaah yang datang.Pengemudi mobil bersama ketua RT kemudian diperiksa oleh petugas kepolisian. Secara terpisah, Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Mentro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto menyampaikan dua orang mengalami luka akibat kecelakaan tersebut mengalami luka memar di tangan dan kaki."Keduanya mendapat perawatan di RSUD Kembangan," katanya.Lihat juga Video 'Adu Banteng Motor Vs Motor di Tanah Abang, 1 Orang Tewas':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 16:49