JAKARTA, - Kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI menghadirkan eks anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, sebagai ahli dalam sidang lanjutan gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.Sebelum memberikan keterangan, Ida lebih dahulu diperiksa identitasnya di hadapan majelis hakim.“Saya di Universitas Bhayangkara menjadi dosen tata hukum negara dan administrasi negara,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Dalam sidang, Hakim Ketua Brelly Yanuar juga sempat bertanya soal pengalaman Ida memberikan kesaksian di persidangan.Baca juga: Kubu Wapres Gibran Buka Suara Atas Gugatan Rp 125 Triliun Terkait Riwayat Pendidikan SMA“Saudara pernah jadi ahli sebelumnya di sidang?” tanya Hakim Brelly.Ida menjawab ia pernah beberapa kali memberikan keterangan selaku ahli di beberapa perkara tentang pemilu.“Pernah, di perkara pemilu,” jawab Ida.Untuk saat ini, KPU dan kubu Gibran hanya mengajukan satu orang ahli.Sementara, Subhan selaku penggugat belum menghadirkan ahli.Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.Baca juga: Kubu Gibran dan KPU Bakal Hadirkan Ahli Tata Negara di Sidang Gugatan Perdata Rp 125 TPertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
(prf/ega)
Kubu Gibran dan KPU Hadirkan Eks Anggota DKPP Ida Budhiati Jadi Ahli Sidang Gugatan Rp 125 Triliun
2026-01-12 13:57:20
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:43
| 2026-01-12 13:29
| 2026-01-12 12:43
| 2026-01-12 12:40
| 2026-01-12 11:34










































