Narkoba Ancam Usia 15-24 Tahun, Kapolri: Mereka Tulang Punggung Pembangunan Masa Depan

2026-01-12 04:06:54
Narkoba Ancam Usia 15-24 Tahun, Kapolri: Mereka Tulang Punggung Pembangunan Masa Depan
JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024 yang mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok usia 15-24 tahun."Dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15-24 tahun, kelompok usia yang merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan," kata Kapolri dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu .Padahal, lanjut Listyo, Indonesia sedang menyiapkan diri menyambut puncak bonus demografi pada 2030-2035.Baca juga: Prabowo Berikan 3 Tugas untuk Kapolri, Apa Saja?Di sisi lain, Indonesia juga berupaya mewujudkan lompatan besar menuju negara maju dengan membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, unggul, dan berkualitas.Namun, di tengah upaya itu, Kapolri menegaskan masih ada ancaman besar yang dapat menggagalkan cita-cita tersebut, yakni peredaran dan penyalahgunaan narkoba."Kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, keamanan dan ketahanan nasional serta kualitas kehidupan bangsa," nilai Kapolri.Sebagai langkah nyata, Polri terus menjalankan pendekatan komprehensif dari hulu hingga hilir dalam pemberantasan narkoba.Di bidang pencegahan, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dengan 118 di antaranya berhasil ditransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba.Baca juga: Musnahkan 214,84 Ton Narkoba, Kapolri Klaim Selamatkan 629,93 Juta Jiwa"Pada setiap kampung bebas dari narkoba, kami mendirikan berbagai fasilitas, di antaranya posko konseling dan balai musyawarah yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas penanggulangan narkoba," ungkap Listyo.Selain pencegahan, Polri juga memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba, baik nasional maupun internasional.Penindakan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran dari kurir hingga bandar, sehingga sindikat narkoba tidak lagi memiliki ruang bergerak.


(prf/ega)