Boni Hargens: Putusan MK Tegaskan Batas Antara Institusi Negara Permanen dan Jabatan Politik Temporer

2026-01-13 01:28:43
Boni Hargens: Putusan MK Tegaskan Batas Antara Institusi Negara Permanen dan Jabatan Politik Temporer
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan menteri kabinet.Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis ."Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.AdvertisementDirektur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam pandangannya dinilai tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum.“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," ujar Boni seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis .Boni menekankan, Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri. Oleh karena itu, kepemimpinannya tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara. Lebih lanjut Hargens berbicara soal fleksibilitas hak prerogatif.“Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal 5 tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara," ujar dia.Boni menambahkan, pendekatan fleksibel memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi dan tantangan keamanan yang dinamis, tanpa terkungkung oleh batasan waktu yang artificial. Sebaliknya, pembatasan masa jabatan Kapolri secara kaku justru dapat kontraproduktif."Dalam konteks penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional, kontinuitas kepemimpinan yang efektif seringkali lebih penting daripada rotasi yang dipaksakan oleh kalender," tutur dia.Boni meyakini, tugas Kapolri adalah membangun sistem, memahami kompleksitas tantangan keamanan, dan memiliki hubungan kerja yang baik dengan berbagai stakeholder, dapat memberikan kontribusi lebih besar jika diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-programnya.Karena itu, putusan MK membawa implikasi yang luas dan mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hal pemahaman tentang kedudukan lembaga-lembaga negara dan hubungannya dengan kekuasaan eksekutif."Keputusan ini memperjelas batasan antara institusi negara yang bersifat permanen dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer," Boni menandasi. 


(prf/ega)