Bupati Ponorogo Terima Rp 2,6 Miliar, Begini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bikin Sugiri Sancoko Tersangka

2026-01-15 19:25:59
Bupati Ponorogo Terima Rp 2,6 Miliar, Begini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bikin Sugiri Sancoko Tersangka
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan dari RSUD; Sucipto (SC).Menurut Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, total bukti awal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Sugiri adalah Rp 2,6 miliar. Penerimaan uang tersebut terbagi dalam tiga klaster perkara, Rp900 juta untuk suap jual beli jabatan, Rp1,4 miliar untuk fee proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo dan Rp300 juta untuk gratifikasi."Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 2,6 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.AdvertisementBerikut penjelasan Asep terkait konstruksi perkara dari tiga dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Sancoko Cs:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 18:39