Australia Resmi Larang Anak Pakai Medsos Mulai Hari Ini, Perdana Menteri Bangga

2026-01-12 04:01:54
Australia Resmi Larang Anak Pakai Medsos Mulai Hari Ini, Perdana Menteri Bangga
CANBERRA, - Australia secara resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial hari ini, Rabu .Dengan demikian, "Negeri Kanguru" sah menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan tersebut.Larangan ini mulai berlaku pada Rabu dini hari, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.Baca juga: Kenapa Australia Larang Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun?Dalam aturan ini, Australia mengharuskan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, YouTube, dan Snapchat untuk memblokade pengguna di bawah usia tersebut. Jika tidak mematuhi aturan, platform-platform tersebut terancam denda hingga 49,5 juta dollar Australia atau sekitar Rp 549 miliar.Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengungkapkan kebanggaannya atas kebijakan ini. "Kebanggaan saya sebagai perdana menteri Australia tidak pernah sebesar ini. Ini adalah bukti bahwa Australia telah berkata cukup," kata Albanese.Baca juga: Australia Bikin 4 Lapis Keamanan untuk Larang Anak Main MedsosAlbanese menilai, kebijakan tersebut menjadi perubahan sosial dan budaya terbesar yang dialami Australia.Dia menambahkan, kebijakan itu juga akan memberikan dampak besar di seluruh dunia dalam beberapa bulan mendatang.Menurut data, ada ratusan ribu anak di bawah 16 tahun yang aktif bermedsos di Australia.Ada sekitar 440.000 anak berusia 13-15 tahun di Snapchat, 350.000 di Instagram, 325.000 di YouTube, dan lebih dari 200.000 di TikTok.Baca juga: Australia Larang Anak Main Medsos Mulai Besok, Lebih dari 1 Juta Akun Bakal DihapusBeberapa platform media sosial yang harus mematui kebijakan ini antara lain Facebook, Instagram, Kick, Reddit, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, dan YouTube.Namun, layanan pesan seperti WhatsApp dan Facebook Messenger tidak tercakup dalam larangan ini. Platform lain seperti Discord, GitHub, Google Classroom, LEGO Play, Pinterest, Steam, Steam Chat, serta YouTube Kids juga dikecualikan.Di bawah aturan tersebut ini, sanksi dikenakan pada platform media sosial, bukan pada anak-anak atau orang tua mereka. Komisioner Keamanan Internet Australia menyatakan,  mereka akan mengawasi kepatuhan dan menegakkan hukum ini dengan menggunakan kekuatan regulasi yang ada di bawah Undang-Undang Keamanan Online.Baca juga: Cerita WNI Kecelakaan Kerja di Australia, Risiko Peserta WHV Lebih Besar


(prf/ega)