JAKARTA, - Outstanding pinjaman online (pinjol) terus naik di tengah tekanan biaya hidup.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer lending mencapai Rp 87,61 triliun per Agustus 2025, tumbuh 21,62 persen secara tahunan (year on year/yoy).Hanya sebulan berselang, utang pinjol sudah tembus Rp 90,99 triliun per September 2025, naik sekitar 3,86 persen dibanding Agustus. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) ikut meningkat menjadi 2,82 persen, dari 2,60 persen pada Agustus 2025.Baca juga: Pembiayaan Pinjol Melonjak, Porsi Produktif Baru 34 PerseniStock/ hirun ilustrasi pinjol. Daftar pinjol resmi OJK 2025. Daftar pinjol resmi OJK Desember 2025. Pinjol resmi OJK.Angka itu menggambarkan dua hal: pinjol makin menjadi sumber pembiayaan masyarakat, tetapi risiko gagal bayar juga naik.Di saat bersamaan, muncul narasi “gagal bayar ramai-ramai”, jasa “joki galbay”, dan hoaks soal penghapusan data utang yang membingungkan debitur.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa outstanding pinjol Rp 87,61 triliun per Agustus 2025 masih tumbuh signifikan, dengan TWP90 di level 2,60 persen dan masih di bawah batas aman 5 persenHingga kuartal III 2025, OJK mencatat:Baca juga: Sasar Segmen Unbankable, Adakah Alternatif Pembiayaan Selain Pinjol?Sejak Januari sampai Oktober 2025, OJK menerima 43.101 pengaduan resmi, di mana 16.635 di antaranya terkait fintech.Terdapat 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 16.343 pengaduan menyangkut pinjol ilegal.
(prf/ega)
Utang Pinjol Menumpuk dan Tak Mampu Bayar? Ini Langkah yang Bisa Ditempuh
2026-01-12 11:58:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:37
| 2026-01-12 10:33
| 2026-01-12 10:02










































