Data Terbaru BNPB: 303 Orang Meninggal Dunia Akibat Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2026-01-16 05:53:21
Data Terbaru BNPB: 303 Orang Meninggal Dunia Akibat Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jakarta- Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut) mencapai 303 orang. Rinciannya, 47 orang di Aceh, 90 di Sumbar, dan 166 di Sumut."Berdasarakan catatan BNPB, pada hari ketiga setelah penetapan status tanggap darurat bencana, total ada 303 jiwa di Aceh, Sumbar, dan Sumut," tutur Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto seperti dikutip dari siaran pers, Minggu .Di Aceh, selain 47 orang meninggal dunia, tercatat 51 masih hilang serta 8 luka-luka. Jumlah pengungsi mencapai 48.887 kepala keluarga yang tersebar di berbagai wilayah, dengan sebaran tertinggi di Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Aceh Singkil.AdvertisementSementara di Sumbar, masih ada 85 orang hilang, dan 10 mengalami luka-luka. Data sementara menunjukkan, sebanyak 11.820 kepala keluarga atau sekitar 77.918 jiwa mengungsi, terutama di Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.Di Sumatera Utara, selain 166 korban meninggal dunia, 143 masih dinyatakan hilang. Dampak terbesar terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Kota Sibolga.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 16:13