Duduk Perkara Pemecatan ASN Guru Nur Aini: Dari Pemeriksaan BKPSDM hingga Sanksi Berat

2026-01-17 00:25:55
Duduk Perkara Pemecatan ASN Guru Nur Aini: Dari Pemeriksaan BKPSDM hingga Sanksi Berat
PASURUAN, - Guru Nur Aini (38), diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama 28 hari.Di sisi lain, guru yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Pasuruan itu harus berangkat pulang pergi lebih dari 100 kilometer.Sebelumnya, Nur Aini sudah pernah curhat soal jarak mengajar tersebut.Diketahui, nama Nur Aini mencuat setelah muncul dalam podcast di akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh pada pertengahan November 2025, tepatnya pada Jumat .Dalam tayangan tersebut, ia mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Bangil, Pasuruan menuju sekolah di kawasan Tosari, dekat Gunung Bromo.Baca juga: Guru Nur Aini Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari RumahJarak tempuh pulang pergi disebut mencapai lebih dari 100 kilometer setiap hari.“Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampek setengah 8 lebih,” ujar Nur Aini dikutip Kompas.com, Rabu .Nur Aini juga telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis .Namun, saat dilakukan klarifikasi oleh BKPSDM, Nur Aini dinilai tidak menyelesaikan proses tersebut.Bahkan pada klarifikasi kedua, NA disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan keterangan, karena meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang.Baca juga: Mengapa Curhat Guru Nur Aini soal Jarak Mengajar 57 Km Berujung Pemecatan ASN?Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berujung pada rekomendasi sanksi berat.Kini, Nur Aini telah diberhentikan sebagai ASN karena dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari.Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari menyebutkan, surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini.Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian SK pemberhentian sebagai ASN.“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” katanya.Baca juga: Kisah Guru Nur Aini: Curhat Jarak Mengajar 57 Km, Berujung SK PemberhentianDevi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini sebagai ASN mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.(Penulis: Kontributor Kota/ Kab. Pasuruan, Moh. Anas)


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 22:19