JAKARTA, - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah harus dimulai dari pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Redenominasi.Sebelum membahas RUU Redenominasi, pemerintah perlu mempersiapkan sejumlah hal. Salah satunya adalah sosialisasi ke masyarakat soal pengertian redenominasi."Kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa .Baca juga: Wanti-wanti DPR ke Pemerintah Soal Redenominasi Rupiah: Apa Sudah Siap?Sosialisasi kepada masyarakat soal redenominasi menurutnya penting, agar publik dapat membedakannya dengan sanering. Arti sanering sendiri adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang."Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul. Hati-hati pada tingkat itu. Ini sama sekali bukan pemotongan uang," kata Said.Ia pun mengusulkan agar pemerintah terlebih dulu melakukan sosialisasi mengenai redenominasi rupiah kepada masyarakat selama satu tahun.Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan.Baca juga: Warga Bersedia Dukung Redenominasi Asal Ekonomi StabilSetelah masa sosialisasi selesai, pemerintah dapat mulai merealisasikan program redenominasi yang diperkirakan membutuhkan waktu panjang untuk diterapkan.Tahapan pelaksanaan baru bisa dimulai setelah RUU Redenominasi disetujui dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.Said menambahkan, proses redenominasi bukan hal yang instan karena membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai tujuh tahun hingga benar-benar diterapkan sepenuhnya."Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa," ujar Said.Baca juga: Warga Nilai Redenominasi Rupiah Belum Terlalu Mendesak DilakukanPIXABAY/DARNO BEGE Ilustrasi rupiah, uang rupiah.Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan."RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam PMK 70/2025.Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.Baca juga: Warga Khawatir Redenominasi Bikin Bingung, Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi
(prf/ega)
Banggar Ingatkan Persiapan Pemerintah Sebelum Bahas RUU Redenominasi
2026-01-12 10:27:07
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:15
| 2026-01-12 10:48
| 2026-01-12 10:44
| 2026-01-12 10:42
| 2026-01-12 08:51










































