RUTENG - Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherweti, mejelaskan pihaknya turut mendampangi saksi dalam kasus kematian Prada Lucky di Kabupaten Nagekeo, NTT, pada Oktober 2025 lalu.“Kita sudah dampingi dan sekarang proses hukum didampingi LPSK,” ujar Sri kepada wartawan di Ruteng, Rabu .Baca juga: Di Sidang, Lettu Inf Rahmat: Para Terdakwa Mengaku Menganiaya Prada Lucky karena PeduliLPSK, lanjut dia, turut mendampingi saksi dalam kasus iutu masuk di perlindungan darurat.Ia mengatakan, dari wilayah NTT, LPSK menerima permohonan perlindungan sebanyak 315, dengan permohonan tertinggi dalam tindak pidana kekerasan seksual anak sebanyak 121 permohonan dan perdagangan orang 93 permohonan.Ia menyebut, saat ini tingkat kesadaran masyarakat untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK semakin meningkat.Karena itu, revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban sangat diperlukan.Baca juga: Pihak Keluarga Prada Lucky Ajukan 10 Saksi Tambahan ke Oditur Militer KupangSementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera, mengatakan revisi UU perlindungan saksi dan korban merupakan insiatif dari Komisi XIII.“Kita sudah membahas itu bersama LPSK. Kemudian sekarang sedang di draf. Kemudian draft itu sudah diharmonisasi kemarin di Baleg. Setelah itu dibawa ke paripurna. Kemudian kita tunggu surat presiden untuk pembahasan bersama,” kata Andreas.Seperti yang diberitakan, sidang kematian Prada Lucky sedang proses pemeriksaan saksi-saksi. Pada Rabu lalu, saksi yang dihadirkan yaitu Lettu Inf Rahmat.
(prf/ega)
LPSK Dampingi Saksi dalam Kasus Kematian Prada Lucky di NTT
2026-01-11 22:34:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:11
| 2026-01-11 22:48
| 2026-01-11 22:47
| 2026-01-11 22:46
| 2026-01-11 20:53










































