Kemenhut Segel 7 Subjek Hukum yang Diduga Jadi Penyebab Kerusakan Hutan hingga Banjir di Sumut

2026-01-12 23:37:51
Kemenhut Segel 7 Subjek Hukum yang Diduga Jadi Penyebab Kerusakan Hutan hingga Banjir di Sumut
- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan langkah terbaru Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam penegakan hukum di sektor kehutanan.Ia menyatakan bahwa kementeriannya kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Dengan penyegelan terbaru ini, total tujuh subjek hukum telah dikenakan tindakan serupa."Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin dikutip dari Antara.Baca juga: Kapolda Lampung Periksa Kayu Terdampar, Ada Stiker Kemenhut dan PerusahaanMenurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kelestarian hutan dan menindak pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran."Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," tambahnya.Penyegelan terbaru dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut lebih dahulu menyegel empat subjek hukum yang juga terindikasi berperan dalam menyebabkan banjir di beberapa daerah. Tiga subjek hukum yang baru disegel berada di Kabupaten Tapanuli Selatan.Entitas tersebut meliputi:Baca juga: Kemenhut Bekukan 2 Izin Perusahaan Imbas Perambahan Hutan di MukomukoSebelumnya, empat subjek hukum yang telah disegel terdiri dari:Langkah penyegelan ini dilakukan karena dugaan adanya aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mempengaruhi fungsi hutan, khususnya di daerah yang berkaitan dengan bencana banjir belakangan ini.Baca juga: Kemenhut Bekukan Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kawasan Hutan BengkuluMenhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang melakukan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran. Fokus utama berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.Pendalaman tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah teknis, antara lain:"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar Menhut.Baca juga: 4 Perusahaan Terindikasi Penyebab Banjir di Sumatera Disegel Kemenhut, Misteri Pemilik Gelondongan Kayu Mulai Terungkap


(prf/ega)