Regenerasi Koruptor di Indonesia

2026-01-12 15:54:17
Regenerasi Koruptor di Indonesia
MEMPRINGATI Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2025, tema global yang diusung adalah “Uniting With Youth Againts Corupption: Shapping Tomorrow’s Intregrity”.Tema ini dalam konteks Indonesia menjadi relevan, karena pengaruh budaya korupsi berpotensi meregenerasi koruptor secara berkelanjutan. Kaum muda yang menjadi harapan masa depan bangsa sangat rentan terpapar virus tersebut.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjemahkan tema Hari Korupsi tahun ini dengan tema sloganistik, “Satukan Aksi, Membasmi Korupsi”.Kerja pemberantasan korupsi memang sudah seharusnya menjadi kerja kolektif, mengingat jejaring kejahatan ini terorganisasi masif dan berakar.Negeri ini seperti tak pernah kekurangan kader untuk menyemarakkan arena korupsi. Dari pusat hingga pelosok daerah, dari partai politik hingga himpunan mahasiswa, dari organisasi masyarakat hingga keluarga, dari kelompok agamawan hingga genk berandalan, selalu tersedia kader yang siap meneruskan tradisi korupsi.Korupsi seakan menemukan mekanisme regenerasinya sendiri, yang efektifitasnya melampaui program pengkaderan bidang apa pun.Dampak korupsi sudah sangat luar biasa, selain memiskinkan rakyat juga memperparah dampak bencana alam, seperti yang saat ini terjadi di pulau Sumatera.Baca juga: Jejak Uang di Balik Banjir dan Longsor di Sumatera (Bagian I)Banjir bandang dan tanah longsor terjadi serentak di lebih dari 50 kabupaten dan menewaskan hampir seribu nyawa dan ratusan orang masih hilang.Dilihat dari material yang terbawa dari derasnya arus air, sebagian besar kayu gelondongan berasal dari hutan. Praktik penggundulan hutan, baik legal maupun ilegal tidak lepas dari aroma korupsi yang kuat.Lalu pertanyaannya, mengapa meski telah ditetapkan sebagai extraordinary crime, korupsi di Indonesia sulit untuk dicegah? Mengapa praktik rusuah ini dapat menyeberang dari satu generasi ke generasi berikutnya?Jauh sebelum kemerdekaan, tradisi korupsi sudah terbentuk. Dituliskan dalam Kakawin Negarakertagama karya Mpu Tantular, raja memiliki hak penuh terhadap lahan dalam wilayah kekuasaannya.Untuk dapat menggarap lahan, rakyat pada masa itu harus memberikan upeti kepada raja dan menaati berbagai peraturan yang dibuat. Proses inilah yang membuka ruang koruptif terjadi berjenjang.Begitu memasuki era kolonial, praktik itu tetap tumbuh subur. Di awali dengan kekuasaan Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang pada dasarnya entitas bisnis, tapi menyerupai quasi negara.Kewenangannya berada jauh di atas raja-raja nusantara karena berhasil menaklukkan sebagian besar wilayah yang ada di Indonesia (Boxer, 1983).Kekuasaan yang hampir mencapai dua abad itu pun harus bubar dengan salah satu penyebab utamanya praktik korupsi.Momentum bangkrutnya VOC, tidak menghasilkan suksesi kekuasaan yang berpihak pada rakyat, karena beralih ke Kerajaan Belanda. Pada masa itu, praktik korupsi bukan lagi menjadi kasus, tetapi terintegrasi langsung dalam struktur kekuasaan.Masa awal kemerdekaan, meski kuat dengan semangat antikolonial, praktik ini juga tidak terbendung.Pemerintah disibukan perang melawan agresi Belanda dan dengan berbagai isu kontestasi politik serta potensi disintegrasi.Perang membuat perekonomian disesuaikan dengan kebutuhan militer sehingga menciptakan ruang penyelewengan, pasar gelap dan shadow economic (Zanden & Mark, 2012).Kajian Howard Dick (2001) mengungkap ekonomi pasar gelap dan jaringannya lebih dominan ketimbang ekonomi resmi yang sebagian besar fiktif.Ibnu Sutowo seorang militer yang memiliki kedekatan dengan Presiden Sukarno ditunjuk sebagai memimpin Permina (cikal bakal Pertamina) pada tahun 1957, mengalirkan dana miliaran rupiah di luar mekanisme APBN untuk proyek mercusuar pemerintah (McCawley, 1971; Booth, 1998).Korupsi yang paling fenomena pada masa Orde Lama adalah kasus Jusuf Muda Dalam, Presiden Bank Indonesia (1963–1966).Ia dituduh memperjualbelikan devisa, memanipulasi izin impor-ekspor, serta menyelewengkan kredit luar negeri demi menopang agenda politik Sukarno dan jaringan kiri.Peralihan rezim kekuasaan di tahun 1966, membuat ia harus menerima vonis hukuman mati, hukuman mati pertama dan satu-satunya untuk kasus korupsi hingga saat ini.Perekonomian rakyat terabaikan, hingga sebagian besar rakyat hidup dalam kesulitan. Inflasi pada tahun 1965 mencapai 284 persen dan di tahun berikutnya hingga 898 persen (Rahmat & Yustika, 2017).Baca juga: Pertempuran Melawan Rente Penyelenggaraan Haji IndonesiaSukarno sempat berupaya menertibkan birokrasi melalui Operasi Budhi, tapi gagal karena ia tetap bergantung pada elite yang diuntungkan oleh praktik korupsi (Crouch, 1979).Kontradiksi terlihat jelas: dalam pidato ia mengecam korupsi, tetapi tetap mempertahankan pejabat strategis yang menguatkan patronase. Oleh Bung Hatta praktik korupsi dikatakannya sudah menjelma menjadi budaya (McIntyre, 2003).Soeharto yang menggantikan Sukarno di awal kekuasaanya juga berjanji tegas memberantas korupsi. Ia membentuk Komisi 4 (1969) dipimpin Wilopo, tetapi rekomendasinya tak pernah dijalankan (Liddle, 1996).Setelah Golkar menang Pemilu 1971, Soeharto semakin kuat tanpa kontrol, sementara korupsi justru dilembagakan sebagai bagian dari pembangunan (Feith & Castles, 1970).


(prf/ega)