PERNYATAAN Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai adanya bandara tanpa perangkat negara di Indonesia, bukan sekadar isu sesaat (Cnnindonesia.com).Belakangan disorot tajam terkait fasilitas bandara di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).Kabar buruk ini telah menyedot perhatian publik dan menimbulkan kegusaran luas serta berpotensi menjelma erosi kepercayaan publik kepada pemerintah.Ini adalah sinyal darurat bagi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kedaulatan negara yang telah diabaikan secara sistematis.Isu ini melampaui kelalaian administrasi; ini adalah cerminan kegagalan struktural yang telah mengakar lama, mencerminkan adanya “kebocoran” strategis seperti yang dikhawatirkan oleh peneliti ISDS, Edna Caroline (Forum Keadilan TV)Analisis kritis ini, diperkuat oleh kerangka Teori Kolaborasi Multi-Aktor/Collaborative Governance (Ansell & Gash, 2008) dan prinsip Birokrasi Rasional-Legal Max Weber (1978), menunjukkan bahwa pembiaran ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.Baca juga: Menunggu Surat dari Kantor Gubernur Bobby NasutionNegara telah memilih untuk menundukkan otoritasnya, bahkan menggadaikan kedaulatan fisiknya, demi kecepatan investasi, membayar biaya kedaulatan (cost of sovereignty) yang tak terhitung mahalnya dan merusak fondasi tatanan hukum nasional.Negara seolah tunduk pada kehendak oligarki yang beroperasi sebagai negara di dalam negara.Kegagalan paling fundamental dalam kasus bandara swasta ini terletak pada erosi kepastian hukum (rule of law) yang total dan runtuhnya birokrasi rasional-legal Weberian.Prinsip Weber menekankan bahwa otoritas sah (legitimate authority) harus didirikan di atas aturan hukum, menjadikan birokrasi sebagai instrumen netral yang efisien dalam menegakkan hukum secara adil dan merata.Namun, di Morowali, landasan hukum Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas mengamanatkan asas kedaulatan negara (Pasal 2), secara eksplisit dilanggar.Kepatuhan terhadap prosedur CIQ (Customs, Immigration, Quarantine), yang merupakan penjelmaan kedaulatan di perbatasan, diabaikan total. Ketiadaan perangkat negara berarti bahwa wibawa hukum negara telah dinetralkan di area strategis tersebut.Kementerian/lembaga terkait, seperti Bea Cukai dan Imigrasi, telah secara sadar atau tidak sadar mengosongkan kekuasaan kedaulatan ini, menciptakan dualisme hukum yang eksplisit: hukum berlaku keras dan tajam untuk masyarakat bawah, tetapi hukum menjadi tumpul dan impoten di hadapan kekuatan ekonomi besar korporasi.Situasi ini adalah perwujudan kegagalan Teori Kolaborasi Multi-Aktor yang diungkap Ansell dan Gash.Kolaborasi yang ideal seharusnya melibatkan pemangku kepentingan non-negara dalam proses pengambilan keputusan yang berorientasi konsensus demi tujuan kebijakan publik (Easton, 2017).
(prf/ega)
Kedaulatan yang Tergadai di Morowali
2026-01-12 22:17:40
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 22:50
| 2026-01-12 22:50
| 2026-01-12 22:26
| 2026-01-12 22:25
| 2026-01-12 21:50










































