Lolos Seleksi Magang Nasional Batch 2, Simak Cara Daftar Ulangnya

2026-01-14 06:12:52
Lolos Seleksi Magang Nasional Batch 2, Simak Cara Daftar Ulangnya
Pendaftar program Magang Nasional 2025 Batch 2 yang telah dinyatakan lulus, perlu memerhatikan tahap penting selanjutnya. Tahapan tersebut adalah daftar ulang yang meliputi pengisian data rekening hingga unggah perjanjian pemagangan.Hal ini kembali diingatkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui akun resminya. "Udah dinyatakan lulus? Segera selesaikan daftar ulang: isi data rekening dan unggah perjanjian pemagangan yang sudah ditandatangani," tulis Kemnaker.Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi data rekening bank di website resmi MagangHub Kemnaker. Isi sesuai petunjuk yang telah dikirimkan ke alamat e-mail, sesuai yang telah didaftarkan pada akun SIAPKerja masing-masing.Rekening yang dimiliki harus dari salah satu bank berikut:Langkah selanjutnya adalah menandatangani perjanjian pemagangan dengan perusahaan atau mitra penyelenggara. Setelah itu, unggah atau upload berkas yang sudah ditandatangani tersebut melalui website resmi MagangHub Kemnaker, berikut:Demikian informasi seputar proses daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi Magang Nasional 2025 Batch 2. Pastikan mengikuti langkah-langkahnya dengan benar agar tidak ada kendala teknis dalam prosesnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 06:33