Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum Sebut Bukti Penggugat Bukan Data Primer UGM

2026-01-12 03:48:53
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum Sebut Bukti Penggugat Bukan Data Primer UGM
SOLO, - Para tergugat mulai menyiapkan alat bukti yang akan diajukan dalam perkara gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat dijadwalkan digelar pada Selasa , sebelumnya majelis hakim menggelar sidang pembuktian dari pihak penggugat pada Selasa .Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan bahwa dalam sidang pembuktian tersebut pihak penggugat mengajukan alat bukti berupa surat. Total terdapat 33 jenis surat yang diajukan ke persidangan.Baca juga: Penggugat Beberkan Alasan Hakim Tolak Sejumlah Bukti di Sidang Ijazah JokowiIrpan mengungkapkan, setelah melakukan penelitian secara saksama saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, tidak seluruh alat bukti yang diajukan penggugat dinilai valid.“Karena itu, kami melakukan analisis apakah alat-alat bukti yang dikemukakan penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan dalil gugatannya, atau justru sebaliknya,” jelas Irpan usai persidangan.Ia menambahkan, pihaknya bersama para tergugat lainnya telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan alat bukti pada sidang berikutnya.Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Hakim Nilai 33 Bukti Tak Seluruhnya Sah“Bagi kami, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Sebab, sesuai tuntutan penggugat yang meminta agar dinyatakan hasil penelitian terkait ijazah Pak Jokowi adalah palsu, perlu kami tegaskan bahwa penelitian tersebut merupakan karya pribadi peneliti, bukan karya Universitas Gadjah Mada (UGM), dan bukan pula data primer,” tegasnya.Selain itu, Irpan menyebutkan bahwa hingga saat ini, sepanjang yang diketahui pihaknya, peneliti yang hasil penelitiannya dijadikan alat bukti di persidangan belum pernah mengonfirmasi kebenaran penelitiannya dengan melihat ijazah asli.“Padahal, ijazah asli tersebut telah diserahkan oleh Pak Jokowi kepada Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Masuk Babak PembuktianTerkait rencana penggugat yang akan menghadirkan saksi ahli, Irpan menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena belum mengetahui secara pasti siapa ahli yang akan dihadirkan, termasuk kompetensi serta objektivitasnya.“Pada prinsipnya, sepanjang ahli tersebut memiliki kompetensi dan tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara ini, kami tidak akan mempersoalkan. Namun, apabila ahli yang dihadirkan memiliki kepentingan terkait dengan gugatan yang diajukan penggugat, tentu kami akan menyatakan sikap menolak kehadiran ahli tersebut untuk memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya.Adapun para tergugat dalam perkara ini yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.


(prf/ega)