KASUS yang menimpa dr. Ratna Setia Asih kembali mengangkat perdebatan lama: siapa sebenarnya yang paling berwenang menentukan seorang dokter bersalah atau tidak dalam dugaan malpraktik?Pertanyaan ini tidak bisa dijawab tanpa menengok peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) - lembaga yang, dalam praktiknya, justru menimbulkan lebih banyak persoalan dibandingkan solusi.Secara teori, MDP dibentuk untuk menjaga standar etik dan disiplin profesi medis. Namun dalam praktik, struktur, mekanisme, dan kompetensinya justru menimbulkan tanda tanya besar.Ketika lembaga memiliki kekuasaan yang dapat memicu proses pidana, tetapi tidak memiliki kapasitas memadai, di situlah persoalan serius mulai muncul.Untuk menilai dugaan malpraktik, dibutuhkan pengetahuan klinis mendalam, pengalaman praktik bertahun-tahun, serta pemahaman spesifik terhadap bidang keilmuan terkait kasus.Namun, MDP tidak didesain untuk menjamin semua itu. Tidak ada mekanisme seleksi terbuka yang menunjukkan bahwa anggota MDP adalah subject matter expert di setiap kasus yang mereka tangani.Baca juga: Kronologi Dokter Anak di Bangka Terjerat Hukum Kasus Pasien MeninggalTidak ada jaminan bahwa anggota benar-benar memahami standar praktik spesialisasi tertentu. Tidak ada verifikasi kompetensi yang transparan atau berbasis rekam jejak profesional.Dengan kata lain, kapasitas keilmuan anggota MDP tidak dapat diasumsikan begitu saja. Padahal, keputusan mereka berpotensi digunakan aparat penegak hukum sebagai dasar proses pidana.Ini ibarat meminta seorang dokter umum menilai apakah seorang pilot salah mengoperasikan pesawat—tidak nyambung secara keahlian, tetapi tetap dipaksa memberikan “vonis.”Masalah berikutnya adalah minimnya akuntabilitas. MDP bukan lembaga penegak hukum, bukan kolegium, bukan forensik medis, dan tidak berada di bawah mekanisme pengawasan publik yang jelas.Namun ironisnya, lembaga inilah yang rekomendasinya dapat menentukan hidup-mati reputasi seorang dokter.MDP memiliki kewenangan besar, tetapi:Situasi ini menciptakan zona gelap institusional—sebuah badan yang dapat “menyatakan” seseorang salah, tetapi tidak dapat diperiksa balik bila rekomendasinya ternyata keliru, bias, atau bahkan politis.Dalam konteks profesionalisme kedokteran, ini bukan sekadar kelemahan prosedural. Ini adalah celah sistemik yang bisa mengancam siapa pun yang bekerja dalam situasi klinis kompleks—di mana variabel risiko selalu ada, dan tidak semua kejadian medis dapat diperas ke dalam kategori benar-salah secara hitam putih.Baca juga: Menunggu Surat dari Kantor Gubernur Bobby NasutionDengan struktur seperti ini, potensi penyalahgunaan menjadi sangat besar. Dalam beberapa kasus, rekomendasi MDP muncul terlalu cepat, tanpa analisis multidisiplin yang memadai.
(prf/ega)
Majelis Disiplin Profesi dan Bahaya Kekuasaan Tanpa Kompetensi
2026-01-13 01:42:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 01:42
| 2026-01-13 01:37
| 2026-01-12 23:36
| 2026-01-12 23:13










































