Pemkot Jaksel Temukan Mi Kuning Mengandung Formalin di Pasar Kebayoran Lama

2026-01-12 02:55:10
Pemkot Jaksel Temukan Mi Kuning Mengandung Formalin di Pasar Kebayoran Lama
- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menemukan satu sampel mi kuning mengandung zat berbahaya di Pasar Kebayoran Lama dalam pengawasan stabilitas dan ketersediaan pangan."Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar di Pasar Santa Jakarta, dilansir dari Antara, Senin .Adapun bahan kimia yang berbahaya yang ditemukan di dalam sampel mi kuning tersebut adalah formalin.Anwar memastikan telah berkoordinasi dengan petugas maupun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memantau zat berbahaya di dalam makanan di seluruh area Jaksel.Diharapkan, mi kuning itu tidak beredar luas di wilayahnya agar tidak dikonsumsi masyarakat."Karena itu, saya telah menginstruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini agar peredarannya tidak meluas ke mana-mana," katanya.Jika nantinya ditemukan unsur pidana, pihaknya tidak akan segan melaporkannya ke polisi."Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian," katanya.Namun, jika tingkat kesalahannya masih bisa dibina, maka akan dilakukan pembinaan oleh pihak BPOM.Baca juga: Temuan Hasil Perikanan Mengandung Formalin di Pasar Salatiga, Ketahui Ciri dan BahayanyaKepala Suku Dinas (Kasudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ridho Sosro menambahkan, pengawasan difokuskan pada deteksi pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B."Kami juga didampingi pengawas pangan dari kepolisian sehingga nantinya kalau ada bahan pangan yang melanggar aturan, maka akan diselidiki lebih lanjut, bahkan bisa terdampak hukum," katanya.Tercatat, sepanjang 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan sudah melakukan pengawasan dan monitoring di 28 pasar, baik tradisional ataupun modern di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan.Pengawasan itu dilakukan dua kali dalam satu tahun dengan target total 728 sampel, terdiri atas 616 sampel pertanian dan 112 sampel peternakan.Pengawasan pangan dilakukan untuk memastikan produk pertanian dan peternakan yang beredar di pasar aman dikonsumsi masyarakat, termasuk pemeriksaan kandungan residu pestisida, formalin, boraks, bahan berbahaya lainnya, serta uji kualitas produk hewani.Uji residu pestisida bertujuan untuk mengetahui kandungan zat kimia yang mungkin tersisa pada produk pertanian.


(prf/ega)