Bisakah Tanah HGB Dijadikan Jaminan Utang ke Bank?

2026-01-15 13:06:57
Bisakah Tanah HGB Dijadikan Jaminan Utang ke Bank?
- Status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sebidang tanah kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait pemanfaatannya sebagai jaminan utang atau agunan kredit.Tak sedikit pemilik tanah dan bangunan berstatus HGB yang ragu apakah hak tersebut memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijaminkan ke bank atau lembaga keuangan.Padahal, dalam praktik perbankan dan pembiayaan, tanah berstatus HGB tetap dapat dijadikan jaminan utang sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.Meskipun ada sejumlah syarat dan batasan yang perlu diperhatikan, mulai dari sisa masa berlaku HGB, status tanahnya, hingga proses pengikatan jaminan yang dilakukan melalui hak tanggungan.Baca juga: Pemegang Hak Meninggal Dunia, Apakah HGB Bisa Diwariskan ke Anak?Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.HGB berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang menjadi maksimal 20 tahun.Dalam Pasal 39 UUPA mengatur, hak guna bangunan dapat dijadikan agunan atau jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.Hal serupa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah."Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan," tulis Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021.Hak tanggungan adalah hak jaminan atas suatu tanah untuk memperoleh kepastian terhadap pembayaran utang.Dengan demikian, meski bukan miliknya, pemegang hak dapat memanfaatkan tanah HGB sebagai agunan, dilansir dari Kompas.com .Ketentuan tanah HGB menjadi jaminan utang akan diatur dalam akta pemberian hak tanggungan atau APHT.APHT mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian atau penyerahan hak tanggungan dari debitur (pihak yang berutang) kepada kreditur (pihak yang memberi pinjaman).Sayangnya, hak guna bangunan bisa saja terhapus karena jangka waktu yang sudah berakhir atau alasan lain.Berakhirnya batas waktu HGB menyebabkan tanah harus dikembalikan kepada pemilik asli, baik negara, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang hak milik.Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak dan Simulasi Pajaknya


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-15 10:54