MA Pertimbangkan Rekomendasi KY soal Sanksi Hakim Perkara Tom Lembong

2026-02-03 18:15:55
MA Pertimbangkan Rekomendasi KY soal Sanksi Hakim Perkara Tom Lembong
JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan rekomendasi sanksi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi kepada tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan, rekomendasi tersebut perlu dipertimbangkan untuk diputuskan oleh MA."Menurut saya, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut, sekali lagi rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan, apa nanti (hasilnya), pertimbangan Mahkamah Agung ya akan diputuskan kemudian," kata Sunarto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 BulanNamun Sunarto memberikan penjabaran bahwa dalam Peraturan Bersama Nomor 2 Tahun 2012 ditegaskan, MA dan KY tidak bisa menilai benar atau salahnya sebuah putusan pengadilan.Termasuk memberikan sanksi kepada para hakim atas pertimbangannya membuat sebuah putusan.Karena kemandirian hakim atas putusannya, kata Sunarto, telah dilindungi dalam Peraturan Bersama tadi. Hakim juga dilindungi oleh konvensi internasional terkait dengan kekuasaan kehakiman."Enggak boleh, kalau pertimbangannya disalahkan bagaimana, mengapa (harus diputuskan demikian), enggak boleh dipersalahkan karena ada upaya hukum, tingkat pertama ke tingkat banding, dari tingkat banding kasasi bahkan ada upaya hukum luar biasa lagi yaitu peninjauan kembali," imbuh Sunarto.Baca juga: KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi untuk Hakim yang Adili Tom Lembong, Tinggal Dikirim ke MASebagai informasi, KY merekomendasikan tiga hakim yang memimpin perkara Tom Lembong, Dannie Arsan Fatrika, Ali Muhtarom, dan Purwanto S Abdullah disanksi 6 bulan nonpalu.Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong.Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 18:59