Anggota DPR Sarankan Royalti Dikelola Negara, Usul LMK-LMKN Dibubarkan

2026-01-12 09:58:25
Anggota DPR Sarankan Royalti Dikelola Negara, Usul LMK-LMKN Dibubarkan
JAKARTA, - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Eric Hermawan mengusulkan agar royalti musik dikelola langsung oleh negara lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Ekonomi Kreatif.Pasalnya, ia melihat bahwa permasalahan royalti musik di Indonesia saat ini bermuara dari sistem pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)."Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear, enggak lagi perorangan, enggak lagi perusahaan mengambil uang," usul Eric dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) harmonisasi revisi UU Hak Cipta, dikutip Rabu .Baca juga: Baleg DPR Yakin RUU Hak Cipta Tetap Bisa Disahkan Tahun IniJika tarif royalti diseragamkan lewat regulasi pemerintah, Eric meyakini tidak akan ada perbedaan hak yang diterima oleh pencipta lagu maupun penyanyi."Misalnya, tarif lagunya Dewa ya sama semua. Kalau ada acara, tinggal daftar online ke PNBP. Kalau ke depannya mau nyanyi, mau ada acara, sudah clear. Sebelum selesai manggung, sudah dapat mendaftar di PNBP," ujar Eric.Jika diurus langsung oleh pemerintah, ia mengatakan bahwa sebaiknya LMK dan LMKN dibubarkan, mengingat permasalahan royalti datang dari dua lembaga tersebut."Sebetulnya sumber masalah ada di LMK dan LMKN. Saya memberikan gambaran dan usulan yang lebih ekstrem lagi bahwa LMK dan LMKN ini menurut saya lebih baik dibubarkan. Karena saya melihat dalam tarik-menarik uang itu, rakyat harusnya melalui negara," ujar Eric.Baca juga: Anggota DPR Dorong Revisi Menyeluruh UU Hak Cipta, Perjelas Tata Kelola Royalti/Syakirun Ni'am Rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR.Dalam RDPU tersebut, Baleg DPR mengundang Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).Baleg dan pelaku industri musik Indonesia itu membahas dan mengharmonisasikan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi, Satrio Yudhi Wahono menyampaikan delapan rekomendasi terkait revisi UU Hak Cipta.Delapan rekomendasi tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) harmonisasi revisi UU Hak Cipta dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Selasa .Baca juga: Beda Piyu vs Ariel, Judika, dan Vina Panduwinata soal Royalti ManggungBerikut delapan rekomendasi AKSI yang diketuai oleh Piyu:Baca juga: Soal Ketentuan Baru Royalti Musik, Armand Maulana: Transparansi Paling PentingDalam RDPU tersebut, Piyu juga menjelaskan perlunya pembedaan yang jelas antara layanan publik dan pertunjukan musik atau konser."Layanan publik menurut kami adalah penggunaan lagu atau musik dalam ruang usaha komersial seperti kafe, hotel, restoran, pusat wisata, mal, dan/atau televisi, dan di mana musik hanya berfungsi sebagai pelengkap suasana atau ambience use. Bukan sebagai produk utama atau pelayanan yang dijual," ujar Piyu.Sedangkan pertunjukan musik adalah kegiatan komersial yang menjadikan lagu sebagai produk utama, pasalnya tanpa ada lagu konser tidak dapat terlaksana.Baca juga: Deretan Kebijakan Royalti Musik: UMKM Dibebaskan hingga Pembagian Tugas LMK-LMKN"Pertunjukan musik berbeda, karena kenapa? karena kegiatan bisnis dapat tetap berjalan tanpa musik kalau diputar di hotel, di mal, restoran, dan segala macamnya," ujar Piyu."Sementara itu kalau kita mengacu pada pertunjukan musik, pertunjukan musik atau konser musik memiliki karakter yang berbeda. Di sini lagu menjadi komoditi utama, artinya apa? tanpa lagu ya tidak ada konser," sambungnya menegaskan.


(prf/ega)