Kapan Aturan Free Float Diperketat? Ini Bocoran OJK dan BEI

2026-02-02 16:54:50
Kapan Aturan Free Float Diperketat? Ini Bocoran OJK dan BEI
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan peningkatan porsi saham beredar di publik (free float) tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Penguatan aturan free float tetap ditempuh secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pasar, perlindungan investor, hingga daya serap likuiditas, dengan target implementasi pada 2026.Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan kebijakan free float menjadi instrumen penting untuk memperdalam pasar modal Indonesia. Baca juga: Benarkah Ketentuan Free Float Baru Bisa Ganggu IPO? Ini Kata Bos MansekSHUTTERSTOCK/THAPANA STUDIO Ilustrasi saham.Namun pelaksanaannya memerlukan perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan dampak lanjutan yang justru kontraproduktif.“Kami melihat kebijakan free float ini memang merupakan salah satu instrumen untuk menunjang pendalaman pasar modal, sehingga harus didukung. Tetapi tentu ada banyak hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa .OJK tengah menyiapkan pentahapan kebijakan, termasuk kemungkinan peningkatan porsi free float, dengan memperhatikan sejumlah aspek krusial. Di antaranya peningkatan likuiditas yang ingin dicapai, perlindungan investor, minat investor, besaran kapitalisasi pasar, hingga kemampuan pasar dalam menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.Baca juga: DPR Setuju Free Float Naik Jadi 10-15 Persen, Apa Dampaknya ke Investor dan Emiten?Selain itu, OJK juga menimbang dampak kebijakan tersebut terhadap minat korporasi domestik untuk melantai di bursa alias pencatatan saham perdana (IPO). PIXABAY/SERGEI TOKMAKOV Ilustrasi saham. Membangun kekayaan dari pasar saham bukan soal keberuntungan. Investor sukses memiliki tujuh kebiasaan yang mereka lakukan secara konsisten dan terbukti menghasilkan dalam jangka panjang.Menurutnya, keseimbangan antara dorongan pendalaman pasar dan kapasitas pasar menjadi kunci utama.“Kita juga kita harus memperhatikan minat korporasi domestik untuk go public itu nanti bagaimana. Jadi memang harus ada balance antara kita mendorong supaya pasar kita lebih dalam, tapi juga kemampuan market kita untuk menyerap dan lain sebagainya,” paparnya.“Tapi arah kebijakannya sudah jelas bahwa kita akan meningkatkan free float kita yang saat ini lebih besar dan mungkin kita harapkan paling tidak di awal tahun 2026 ini sudah mulai ada hasilnya dan sudah mulai ada peraturan,” lanjut Eddy. Baca juga: OJK Siapkan Aturan Baru Free Float: Hitungan Diubah, Kewajiban MeningkatSenada dengan OJK, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, menjelaskan pihaknya saat ini telah menyelesaikan kajian terkait kebijakan free float. Meski demikian efektivitas kebijakan tetap menjadi perhatian utama sebelum aturan diberlakukan.“Tapi memang kita perlu lihat tadi yang Pak Eddy sampaikan, bagaimana kita mengevaluasi dan melihat efektivitas. Tapi yang paling penting juga adalah bahwa kita melihat benchmarking, ini paling penting menurut saya teman-teman semua,” ungkap Iman. Menurut Iman, kebijakan free float tidak hanya soal persentase, melainkan juga kemampuan pasar menyerap saham saat penawaran umum perdana.Ia menekankan penerapan kebijakan tersebut harus dilakukan secara bertahap, mengingat sejumlah bursa global membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai struktur pasar yang matang.Baca juga: OJK Segera Naikkan Batas Free Float Saham jadi 10 Persen


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 14:38