4 Bulan Menjabat, Kajati Kalteng Agus Sahat Dimutasi Jadi Kajati Jatim, Diganti Dirdik Jampidsus

2026-01-12 12:03:53
4 Bulan Menjabat, Kajati Kalteng Agus Sahat Dimutasi Jadi Kajati Jatim, Diganti Dirdik Jampidsus
PALANGKA RAYA, - Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami perubahan.Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, dari jabatannya.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengonfirmasi bahwa mutasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 November 2025.Baca juga: Mutasi Kejaksaan, Kajati, Asintel, dan 4 Kajari di Kalimantan Tengah Diganti“Benar, beliau (Agus Sahat) dirotasi menempati posisi baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim),” ungkap Dodik saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Rabu .Dodik menjelaskan bahwa jabatan Kajati Kalteng kini diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.“Pergantian ini berdasarkan lampiran Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025,” tambah Dodik.Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol secara resmi dilantik sebagai Kajati Kalteng pada Rabu, 16 Juli 2025.Masa jabatannya jauh lebih singkat dibandingkan dengan pendahulunya, Undang Mugopal, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) di Kejaksaan Agun.Undang Mugopal menjabat sebagai Kajati Kalteng selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan (Oktober 2023 - Juli 2025), sementara Agus Sahat hanya menjabat sekitar 4 bulan, dari Juli 2025 hingga November 2025.Baca juga: Anggap Kasus Korupsi Alat Berat Kotim Kecil, Kajati Kalteng: Nanti Ada Kasus Tipikor yang BesarSementara itu, Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Kajati Kalteng baru, sebelumnya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus sejak awal Juli 2025.Sebelum itu, Nurcahyo juga pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Berdasarkan lampiran Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025, tunjangan jabatan struktural yang diterima oleh Agus Sahat sebagai Kajati Jatim adalah Rp 3.250.000, sesuai dengan pangkat eselon II.a untuk jabatan tersebut.Nominal yang sama juga akan diterima oleh Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Kalteng selanjutnya.Dodik masih belum mengonfirmasi kapan pelantikan Nurcahyo akan dilaksanakan.


(prf/ega)