Walkot Hasto Wardoyo: UMK Kota Yogyakarta 2026 Naik Sekitar 6 Persen

2026-01-12 11:10:50
Walkot Hasto Wardoyo: UMK Kota Yogyakarta 2026 Naik Sekitar 6 Persen
YOGYAKARTA, - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta 2026 diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 6 persen.Angka ini diungkapkan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Hasto Wardoyo usai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa .Diketahui, UMK Kota Yogyakarta 2025 berada di angka Rp 2.655.041.Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan pengumuman UMK secara resmi nantinya akan dilakukan serentak setelah diputuskan oleh pemerintah provinsi.Sementara ini, pihaknya belum membeber berapa angka nominal UMK Kota Yogyakarta 2026.Baca juga: UMK Pematangsiantar 2026 Resmi Mengacu UMP Sumut, Buruh Sayangkan Aspek KHL Terabaikan“Besok angka rupiahnya diumumkan, naik ya kurang lebih 6 persen. Kurang lebih alphanya kan 0,5 sampai 0,9. Ya, mungkin dua hari lagi provinsi putuskan, setelah itu kabupaten/kota,” kata Hasto saat ditemui seusai rapat soal pembahasan UMP dan UMK di Kantor Gubernur DIY, Selasa .Ia menambahkan, pihaknya telah melaksanakan rapat untuk menyepakati kenaikan persentase UMK di tiap kabupaten dan kota.“Kita rapat untuk menyepakati (UMK dan UMP),” kata dia.Menurut Hasto, penetapan UMP dan UMK kali ini tidak seperti sebelumnya.Dulu, Hasto mengatakan, penetapan diserahkan seluruhnya kepada kabupaten dan kota, namun untuk sekarang rumus penentuan UMK ditentukan oleh pemerintah pusat.“Untuk tahun ini UMK atau UMP upah minimal tidak seperti dulu-dulu. Kalau dulu variabel, survei diserahkan ke kita. Kalau sekarang kita mengikuti angka-angka yang diberikan oleh pusat atau BPS, termasuk KHL untuk survei kebutuhan hariannya sudah given dari pusat,” jelas Hasto.Baca juga: UMK Lumajang 2026 Diusulkan Hanya Naik Rp 62.077, Jadi Rp 2,4 JutaSebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis metode terbaru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia.KHL adalah standar kebutuhan 1 bulan agar pekerja/buruh dan keluarganya bisa hidup layak.Nantinya, KHL akan menjadi acuan utama dalam gaji buruh atau pekerja di 38 provinsi di Indonesia.Baca juga: UMK Kota Blitar Diusulkan Naik 6,17 Persen Menjadi Rp 2.634.600Berdasarkan metode terbaru, penghitungan KHL menggunakan standar International Labour Organization (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.Adapun, komponen kebutuhan rumah tangga yang digunakan meliputi makanan, kesehatan dan Pendidikan, pokok lain-lain, serta perumahan atau tempat tinggal.


(prf/ega)