Hasil Investigasi, Kualitas Air Jadi Penyebab Keracunan MBG di Bandung Barat

2026-01-14 05:46:50
Hasil Investigasi, Kualitas Air Jadi Penyebab Keracunan MBG di Bandung Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan investigasi penyebab 2.000 lebih siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Ternyata penyebab keracunan massal itu adalah kualitas air yang digunakan memasak kurang baik."Jadi BGN menyampaikan hasil investigasinya, kualitas air di KBB ini belum sepenuhnya bagus. Kalau dari kita (Dinkes) kan dominan itu karena ada kandungan nitrit di beberapa menu," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat, Lia N Sukandar, dilansir detikJabar, Rabu .Dia mengatakan pihak Sarana Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandung Barat harus mengeluarkan modal lebih untuk memasang filter air. Sehingga kualitas air yang digunakan untuk memasak bagus."Harus mau ngemodal dulu, misalnya kata Kepala BGN itu beli tangki air, beli filter. Atau melibatkan ahli untuk mencari solusi supaya sumber air yang akan digunakan itu sesuai standar," kata Lia.Saat ini pihaknya sedang mengupayakan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG di Bandung Barat. Penertiban SLHS harus menyertakan hasil uji laboratorium memenuhi syarat Ecoli, boraks, formalin, rhodamine B, dan methanil yellow negatif.Kemudian SPPG akan menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Lalu menyertakan sertifikat keamanan pangan siap saji bagi pengelola, dan penjamah makanan bersertifikat."Setidaknya kalau sudah melakukan proses tadi tentunya mereka akan lebih aware dan mencegah terjadinya keracunan pangan," kata Lia.Baca selengkapnya di sini.Simak juga Video: Puluhan Siswa di Lembang Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan MBG[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 04:03