Saat Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara, Sementara Pelindas Affan Tak Dipidana

2026-02-01 19:22:59
Saat Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara, Sementara Pelindas Affan Tak Dipidana
- Laras Faizati menyuarakan rasa ketidakadilan setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan.Menurut Laras, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya yang ia nilai hanya sebagai luapan emosi, kekecewaan, dan kesedihan atas tragedi yang menimpa Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang tewas akibat insiden pelindasan kendaraan taktis Korps Brimob.Perasaan tidak adil itu, kata Laras, muncul karena adanya perbedaan perlakuan hukum antara dirinya sebagai warga sipil dan aparat negara yang terlibat dalam peristiwa tersebut.Isu ini pun memicu sorotan publik yang menilai adanya disparitas dalam penegakan hukum.Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu , Laras secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya.Baca juga: Bolehkah Toko Tolak Pembayaran Tunai? Pakar Hukum: Bisa Dipidana“Aku telah direncana untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian, yaitu instansi yang seharusnya melindungi kita,” tuturnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu , sebagaimana diberitakan Kompas.com.Di sisi lain, ia menilai, penanganan hukum terhadap anggota Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis pelindas Affan jauh lebih ringan.Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan yang melindas Affan, menerima sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun. Tak ada proses pidana yang berjalan cepat, tuntutan penjara, melainkan hanya penurunan pangkat dalam sistem internal kepolisian.Sementara atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di sebelah pengemudi saat kejadian, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari institusi Polri. Sedangkan sanksi untuk anggota Brimob lainnya, seperti Aipda M Rohyani dan Briptu Danang Setiawan, hanya dijatuhi sanksi etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), keduanya dihukum berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis serta menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,“ kata Laras.Perbedaan sanksi ini juga terus memicu perdebatan publik terkait keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.Baca juga: Darwanto Dipidana karena Pelihara Landak Jawa, Pakar Hukum: Lebai, Lebih Baik DibinaHANIFAH SALSABILA Terdakwa kasus penghasutan demo anarkistis Laras Faizati saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis .Perbandingan antara tuntutan pidana terhadap Laras dan sanksi etik terhadap anggota Brimob turut menuai kritik dari kalangan akademisi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Irwan mengaku bersyukur atas penghargaan yang telah diraih. Ia menekankan bahwa fokus utama perusahaan dimulai dari internal, yaitu kebahagiaan dan kesehatan karyawan, sebelum meluas ke masyarakat.“Ketika saya ditanya dewan juri, saya sampaikan bahwa fokus utama kami adalah membahagiakan dan menjaga kesehatan karyawan terlebih dahulu. Kalau karyawan yang dekat dengan kami saja tidak sehat dan bahagia, bagaimana kami bisa mengurus masyarakat yang lebih luas.” ujar Irwan kepada Kompas.com, Rabu.Irwan menambahkan, penghargaan yang diraih pihaknya  merupakan kerja kolektif seluruh karyawan dan tim.“Persyaratannya sangat banyak, ada 17 goals dan 169 target. Mustahil dicapai tanpa komitmen bersama,” kata Irwan.Pihaknya pun senantiasa mendorong seluruh elemen perusahaan berpartisipasi dalam berbagai upaya pencapaian SDGs, terutama terkait kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Kagumi Standar Produksi Sido MunculSido Muncul juga menegaskan komitmennya untuk membantu program nasional, melalui program penanganan stunting dan tidak mengambil bagian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).“Kami memilih memberikan bantuan berupa dana agar ibu-ibu bisa membeli kebutuhan gizi yang sesuai. Tahun depan kontribusi kami akan ditingkatkan,” katanya./Yakob Arfin T Sasongko Direktur Sido Muncul, Dr (HC) Irwan Hidayat memegang piala penghargaan Terbaik I kategori Badan Usaha Besar Indonesia?s SDGs Action Awards 2025 berkat keberhasilan program Smartani. Program Smartani yang mengantarkan Sido Muncul meraih juara pertama merupakan inisiatif pemberdayaan masyarakat yang mencakup sektor hulu hingga hilir. Program ini telah diinisiasi sejak 2021 dan menyasar kelompok tani di wilayah Semarang.Saat ini, sedikitnya 3.000 petani dan peternak telah mendapat pendampingan dari Sido Muncul.“Di tingkat hilir, kami membina karyawan untuk menjadi distributor. Sekarang ada sekitar 60 hingga 70 distributor yang dulunya karyawan kami dan kini sudah mandiri,” ungkap Irwan.Baca juga: Hadirkan Terang, Sido Muncul Gelar Operasi Katarak GratisManajer Lingkungan Sido Muncul, Amri Cahyono, menegaskan bahwa komitmen perusahaan terhadap SDGs diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.Ia menyampaikan bahwa perusahaan secara konsisten memperkuat kontribusi terhadap 17 tujuan SDGs.“Program Smartani kami gagas untuk mewujudkan visi perusahaan, yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Hingga saat ini, Sido Muncul telah memenuhi seluruh 17 tujuan SDGs,” ujarnya.Amri menjelaskan bahwa Smartani di Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Semarang, dikembangkan dengan pendekatan nature-based solution. Implementasinya dimulai dengan social mapping untuk memetakan potensi lokal.“Di desa ini ada kelompok petani alpukat, peternak sapi perah, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ‘Mbok Jajan’ yang sebelumnya terdampak Covid-19. Kami memberikan pelatihan agar mereka dapat kembali produktif, dan kini produk mereka sudah memasok ke Sido Muncul,” terang Amri.Baca juga: Konsisten Bantu Tangani Katarak, Sido Muncul Kembali Raih Perdami Award/Yakob Arfin T Sasongko Direktur Sido Muncul, Dr (HC) Irwan Hidayat bersama tim dalam ajang Indonesia?s SDGs Action Awards 2025 di Jakarta, Rabu .

| 2026-02-01 19:10