JAKARTA, - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melaksanakan ibadah umrah tanpa izin di tengah daerahnya yang terdampak bencana berbuntut panjang.Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menelusuri dana umrah yang digunakan Mirwan ke Tanah Suci.Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemendagri akan menelusuri pembiayaan hingga dengan siapa saja Mirwan melaksanakan ibadah umrah.Baca juga: Bertambah Lagi Korban Jiwa Banjir Aceh-Sumatera"Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting, ya," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin .Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada aparatur yang melekat dengan Mirwan saat ke Arab Saudi.Bima menjelaskan, pemeriksaan serupa juga pernah dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendagri kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.Waktu itu, Lucky ketahuan berlibur ke Jepang tanpa terlebih dahulu izin kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.Baca juga: Desersi Bupati Aceh Selatan: Politik Simbol atau Kerapuhan Sistem?"Semua yang terkait dengan kunjungan ke Jepang kami periksa. Nah, sekarang kan juga begitu. Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan," tutur Bima.Dalam kesempatan lain, Bima menilai bahwa Mirwan yang ibadah umrah tanpa izin saat daerahnya terdampak bencana merupakan kesalahan fatal."Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal)," kata Bima.Bima dalam kesempatan tersebut juga berbicara peluang sanksi untuk Mirwan, yang diketahui tidak meminta izin kepada Kemendagri.Sanksi terkait tindakan Mirwan, kata Bima, yang pergi ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Baca juga: Puan soal Bupati Aceh Selatan: Seharusnya Kepala Daerah Punya Empati!Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan dari Mirwan, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah."Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," ujar Bima.Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta Kemendagri memberhentikan sementara Mirwan dari posisi Bupati Aceh Selatan. Diketahui, Mirwan merupakan kader Partai Gerindra.
(prf/ega)
Dana Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diperiksa, Ini yang Ditelusuri Kemendagri
2026-01-12 03:25:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:50
| 2026-01-12 02:46
| 2026-01-12 02:33
| 2026-01-12 02:02
| 2026-01-12 01:47










































