Anggota DPR Minta RUU Transportasi Online Jamin Keamanan Pengguna

2026-01-12 03:16:51
Anggota DPR Minta RUU Transportasi Online Jamin Keamanan Pengguna
JAKARTA, - Anggota Komisi V DPR RI Irine Yustina Roba Putri mendorong aspek keamanan pengguna turut menjadi prioritas aturan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transparansi Online.Hal tersebut disampaikan Irene menyusul terjadinya kasus pemerkosaan penumpang taksi online oleh sopir di Depok, saat perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta.“Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai,” ujar Irine dalam keterangan tertulisnya, Minggu .Baca juga: Perpres Transportasi Online Segera Masuk Uji Publik, Tuntutan Ojol Jadi Bahan KajianPolitikus PDI-P itu mengingatkan bahwa RUU Transportasi Online yang kini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026, tidak boleh sekadar mengatur kesejahteraan pengemudi atau pengendara transportasi online.Irene berharap aspek keamanan pengguna layanan juga menjadi prioritas, dan proses pembahasan beleid tersebut harus segera dimulai.“Selain masalah kesejahteraan, kami berharap ada pembahasan mengenai pengawasan ketat terhadap driver nakal,” jelas Irene.Baca juga: Pemerintah Janjikan Perpres Transportasi Online Jadi Solusi Status MitraIrene mengingatkan pentingnya perlu ada regulasi yang jelas mengenai tanggung jawab platform terhadap keselamatan penumpang. Termasuk juga penyediaan asuransi, hotline darurat, hingga pelaporan insiden secara wajib.“Perlu ada pemantauan berkala oleh pemerintah terhadap standar keamanan yang diterapkan oleh aplikasi transportasi online dan penegakan sanksi bagi pelanggaran,” jelas Irene.“Kehadiran platform transportasi online harus menjamin keamanan layaknya angkutan umum, bukan zona risiko,” sambungnya.Irine menilai pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online wajib mengambil langkah proaktif untuk mencegah kejahatan serupa terulang.Baca juga: Daftar 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026, RUU Transportasi Online hingga RUU PemiluSalah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap pengemudi harus sejak proses rekrutmen.“Misalnya, menyaring dan memverifikasi identitas pengemudi yang lebih ketat, seperti verifikasi biometrik, catatan kriminal, hingga pelatihan keamanan,” kata Irene.Selain itu, pengembangan fitur keamanan pada aplikasi dianggap penting untuk memberikan perlindungan tambahan bagi penumpang.“Seperti tombol panik, pelaporan langsung ke Polri, hingga sistem rekam perjalanan secara real-time yang bisa diakses oleh pengguna dan otoritas,” ucap Irine.Baca juga: Demo Ojol Berjilid-jilid, Tuntutan RUU Transportasi Online Akhirnya Diakomodir DPRMenurutnya, kejahatan yang melibatkan sopir atau penumpang transportasi online saat ini, membuktikan sektor ini belum sepenuhnya diatur seperti angkutan publik konvensional.


(prf/ega)